Proses Penyelidikan Formula E Masih Terus Berjalan, KPK: Gelar Perkara Bisa Dilakukan Berkali-kali
Ilustrasi KPK. (Antaranews)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta masih berjalan. Gelar perkara atau ekspose disebut bisa dilakukan berkali-kali.

"Sejauh ini KPK masih dalam proses penyelidikan. Analisis terhadap bahan keterangan dari pihak-pihak terkait. Gelar perkara itu dalam menentukan apakah perkara itu bisa naik ke penyidikan tidak hanya sekali tapi bisa berkali-kali," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada VOI, Selasa, 22 November.

Ali menyebut gelar perkara berkali-kali ini bisa dilakukan di tingkat satuan tugas yang menangani hingga pimpinan. "Jadi kalau kemarin ramai sudah final di pimpinan itu keliru," tegasnya.

"Karena memang ekspose di (tingkat, red) pimpinan bisa berulang untukmenyampaikan perkembangan," sambung Ali.

Anies Baswedan

Ali memastikan penyelidikan ini akan terus berjalan. Dugaan terjadinya korupsi di kasus Formula E bakal ditelisik hingga terang hingga mendapat kepastian hukum.

"Untuk yang ini kami pastikan terus dibahas di tingkat satgas maupun kedeputian. Bahkan kalau pimpinan dijadwalkan untuk mengetahui (perkembangan, red) di tingkat penyelidikan pasti juga akan dijadwalkan (gelar perkara, red)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan sedang mengusut dugaan korupsi ajang balap Formula E di DKI Jakarta. Ada beberapa pihak yang sudah dipanggil, salah satunya eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu, 7 September.

Selain Anies, sejumlah pihak juga sudah dipanggil untuk dimintai keteranfan. Salah satunya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi yang mengaku menjelaskan soal peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada Formula E Operations (FEO).