JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta tak akan dipaksakan naik ke penyidikan. Jika tak ada bukti pengusutan akan dihentikan.
"Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis, 26 Januari.
Johanis memastikan tak ada pimpinan komisi antirasuah memaksakan untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan. Kalaupun ada perbedaan pendapat di ekspose atau gelar perkara, kata dia, hal tersebut biasa terjadi.
Perdebatan, sambung Johanis, juga tak pernah terjadi dalam kegiatan tertutup tersebut. "Diskusi biasa saja," tegasnya.
Lebih lanjut, Johanis bilang, tak ada kendala berarti dalam proses penyelidikan Formula E. Ia hanya memastikan proses ini akan terus berjalan dan keputusan akhirnya tentu akan disampaikan ke publik.
"Kalau sudah selesai akan diumumkan juga," ujar Johanis.
Sebelumnya, KPK membenarkan tengah mengusut dugaan korupsi ajang balap Formula E di DKI Jakarta. Ada beberapa pihak yang sudah dipanggil, salah satunya Anies Baswedan pada Rabu, 7 September.
Setelah pemanggilan tersebut, beredar kabar Anies bakal ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini dituding untuk menjegalnya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
BACA JUGA:
Selain Anies, sejumlah pihak juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Salah satunya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi yang mengaku menjelaskan soal peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada Formula E Operations (FEO).
Sementara terkait penyelidikan dugaan korupsi ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan terdapat sejumlah ganjalan yang mereka temukan dalam upaya penyelidikan Formula E. Salah satunya, mereka belum bisa meminta bantuan KPK Inggris atau Serious Fraud Office (SFO).
Meski begitu, KPK telah berkali-kali menggelar ekspose penyelidikan dugaan rasuah dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Langkah ini dinilai bagus agar tiap perkembangan bisa terpantau.
"Wajar ketika menyelesaikan perkara lidik secraa terbuka dilakukan dengan cara ekspose berkali-kali dan sebagainya itu justru kemudian bagi kami itu bagus," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 17 Januari.