Bagikan:

JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Pelaporan diduga terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan balap Formula E Jakarta.

"Ya benar (ada aduan itu, red)," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris kepada wartawan, Selasa, 24 Januari.

Syamsuddin tak memerinci aduan itu. Ia hanya memastikan analisis sedang dilakukan Dewas KPK usai menerima laporan.

"Sedang dipelajari oleh Dewas," tegasnya.

Sebelumnya, KPK membenarkan tengah mengusut dugaan korupsi ajang balap Formula E di DKI Jakarta. Ada beberapa pihak yang sudah dipanggil, salah satunya Anies Baswedan pada Rabu, 7 September.

Setelah pemanggilan tersebut, beredar kabar Anies bakal ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini dituding untuk menjegalnya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Selain Anies, sejumlah pihak juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Salah satunya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi yang mengaku menjelaskan soal peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada Formula E Operations (FEO).

Sementara terkait penyelidikan dugaan korupsi ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan terdapat sejumlah ganjalan yang mereka temukan dalam upaya penyelidikan Formula E. Salah satunya, mereka belum bisa meminta bantuan KPK Inggris atau Serious Fraud Office (SFO).

Meski begitu, KPK telah berkali-kali menggelar ekspose penyelidikan dugaan rasuah dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Langkah ini dinilai bagus agar tiap perkembangan bisa terpantau.

"Wajar ketika menyelesaikan perkara lidik secraa terbuka dilakukan dengan cara ekspose berkali-kali dan sebagainya itu justru kemudian bagi kami itu bagus," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 17 Januari.