JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf meminta majelis hakim yang mengadili kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J membebaskannya. Permintaannya itu didasari tuntutan dan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tak terbukti selama proses persidangan.
"Kami tim penasihat hukum terdakwa dengan segala hormat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana," ujar penasihat hukun Kuat Ma'ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 24 Januari.
Kemudian, dalam nota pembelaan atau pledoi itu, majelis hakim juga diminta memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan Kuat Ma'ruf dari rumah tahanan Bareskrim Polri
Adapun, Kuat Ma'ruf telah ditahan selama lima bulan sejak kasus tewasnya Brigadir J ditangani Bareskrim Polri.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Kuat Ma'ruf dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan memulihkan nama baik dan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabanya seperti semula," kata penasihat hukum.
BACA JUGA:
Adapun Kuat Ma'ruf dituntut pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, ia dianggap ikut terlibat dalam rangkaian pembunuhan.
Keterlibatannya dengan menutup pintu pintu balkon. Tindakan itu dianggap untuk meredam suara tembakan agar tak didengar warga sekitar.
Dengan peranan itu, perbuatan Kuat Ma'ruf dianggap memenuhi unsur Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.