Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Irfan Widyanto bakal mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Yosua alias Brigadir J pada hari ini.

Adapun, Irfan Widyanto didakwa menghalangi penyidikan dengan mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Sidang tuntutan untuk terdakwa Irfan Widyanto," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Jumat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dengan agenda tuntutan itu digelar pada pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto yang merupakan peraih Adhi Makayasa didakwa mengambil dan mengganti DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, DVR CCTV itu diserahkan kepada terdakwa Chuck Putranto. Rekaman lantas disalin oleh terdakwa Biquni Wibowo.

Irfan Widyanto didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.