Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Irfan Widyanto mengatakan vonis yang diberikan majelis hakim merupakan risiko dalam bertugas sebagai anggota Polri.

Dalam amar putusan, Irfan Widyanto dinyatakan bersalah dan vonis 10 bulan penjara di kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri," ujar Irfan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari.

Peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian (Akpol) 2010 inipun menyatakan masih ingin menjadi bagian dari Korps Bhayangkara.

Irfan sampai saat ini memang belum diketahui soal ‘nasibnya’ sebagai anggota Polri yang ditentukan lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Ingin tetap di Polri," kata Irfan.

Dalam putusan majelis hakim, Irfan Widyanto terbukti mengambil DVR CCTV di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atas perintah dari terdakwa Agus Nurpatria.

Tindakannya itu dinyatakan majelis hakim melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.