JAKARTA - Terdakwa Irfan Widyanto dinyatakan bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh kerena itu dengan pidana penjara 10 bulan," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari.
Selain pidana, eks Kasubdit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan kepada Irfan Widyanto itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa dianggap penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Polri yang seharunya menjadi contoh.
BACA JUGA:
Sedangkan, pertimbangan meringankan terdakwa Irfan Widyanto telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai Adhi Makayasa di pendidikan Akademi Kepolisian pada 2010.
Dalam putusan mejelis hakim, Irfan Widyanto terbukti mengambil DVR CCTV di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atas perintah dari terdakwa Agus Nurpatria.
Sehingga, tindakannya itu dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.