JAKARTA - Terdakwa Baiquni Wibowo dinyatakan bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh kerena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari.
Selain pidana, Baiquni juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan kepada eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa melakukan perbuatan yang tidak berdasar perintah yang sah.
Sedangkan, pertimbangan meringankan terdakwa Baiquni Wibowo dianggap pernah menerima beberapa penghargaan dari negara hingga bersikap sopan selama persidangan.
BACA JUGA:
Dalam putusan mejelis hakim, Baiquni Wibowo terbukti menyalin isi DVR CCTV pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di mana, memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.
Kemudian, Baiquni juga menghampus salinan rekaman CCTV tersebut. Hal itu dilakukannya atas perintah Ferdy Sambo.
Padahal, rekaman CCTV itu merupakan alat bukti penting bagi pengungkapan kasus pembunuhan berenacana Brigadir J. Khususnya membongkar skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
Terdakwa bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.