Tak Diperintah Langsung Ferdy Sambo, Kubu Baiquni <i>Ogah</i> Disamakan Dengan Ricky Rizal
Ilustrasi-Sidang 3 Terdakwa di PN Jaksel (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kubu terdakwa Baiquni Wibowo ogah disamakan dengan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR mengenai kondisi adanya perintah atasan di rangkaian kasus tewasnya Yosua alias Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan kubu Baiquni saat membacakan duplik untuk menanggapi replik jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa Baiquni Wibowo dalam replik dipersamakan dengan dengan kondisi dan situasi dengan saudara Ricky Rizal tentang cara menolak perintah atasan," ujar tim penasihat hukum Baiquni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 8 Februari.

Alasannya, di rangkaian kejadian itu, Baiquni tak pernah menerima perintah langsung oleh Ferdy Sambo. Tapi, berbeda dengan Ricky Rizal.

Terlebih, Baiquni menyalin serta menghapus file rekaman CCTV berdasarkan permintaan terdakwa Chuck Putranto tanpa mengetahui maksud dan tujuannya.

"Mengenai perintah atasan tidak langsung, terdakwa Baiquni tidak pernah menerima perintah secara langsung dari Ferdy Sambo melainkan selalu melalui saksi Chuck Putranto dan saksi Arif. Sedangkan, Ricky Rizal menerima perintah langsung dari Ferdy Sambo," sebutnya.

Selain itu, tindakan Baiquni menyalin data tanpa mengetahui isi DVR CCTV tersebut.

"Karena saksi Chuck langsung memberikan DVR CCTV tanpa memberikan penjelasan kepada Baiquni Wibowo," kata tim penasihat hukum Baiquni.

Baiquni Wibowo disebut terlibat dalam perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Sebab, ia berupaya menghilangkan alat bukti DVR CCTV pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga.

Padahal, DVR CCTV itu bukti kunci membongkar skenario yang dibuat Ferdy Sambo. Sebab, menyimpan rekaman detik-detik Brigadir J masih hidup sebelum eks Kadiv Propam Polri tiba di rumah dinasnya

Untuk terdakwa Baiquni Wibowo berperan menyalin dan menghapus rekaman yang terdapat di DVR CCTV. Sehingga, dengan peran itu ia dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Sebab, Baiquni Wibowo diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.