Bagikan:

JAKARTA - Ahli hukum pidana Firman Wijaya menilai terdakwa Ricky Rizal tak memiliki niat jahat atau mens rea dalam rangkaian kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Khususnya, membantu rencana dari Ferdy Sambo.

Pandangan itu disampaikan saat penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar melontarkan pertanyaan seputar kliennya yang menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Walaupun menyaksikan peristiwa penembakan.

Saat itu, Firman menyebut kehadiran Ricky Rizal tak memenuhi unsur niat jahat.

“Persoalan mental itu harus hadir dulu, kalau orang mau melakukan tindak kejahatan pidana yang sering dikatakan para ilmuan mens rea itu, niat jahat itu, maka harus hadir,” ujar Firman yang dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari.

Namun, berbeda bila Ricky Rizal menyanggupi perintah Ferdy Sambo. Hal itu dianggap sudah memiliki niat jahat.

"Kalau dia mengatakan ‘Siap saya laksanakan, iya pak saya laksanakan’. Tapi kalau dia katakan ‘Maaf pak saya tidak mau, saya menolak’ itu mental elemen yang menunjukkan mensreanya tidak ada. Kalau ini dikaitkan dengan perbuatan jahat,” papar Firman.

Alasannya, niat jahat atau mens rea timbul ketika ada komitmen dari pemberi perintah dengan penerima perintah.

"Jadi gambaran saya committed element itu harus komit antara yang nyuruh dengan yang disuruh atau yang merintah dan diperintah. Mental elemennya ada di situ,” kata Firman.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa turut serta terlibat dalam rangkaian dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia disebut tak mencegah dan melaporkan terjadinya tindak pidana.

Perkara pembunuhan Brigadir J juga melibatkan empat terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer.

Merujuk dakwaan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.