Ricky Rizal Bongkar Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf menjalani isdang pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel pada Senin 9 Januari. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal menyebut Ferdy Sambo memerintahkannya untuk menembak Brigadir J. Perintah itu disampaikan eks Kadiv Propam saat proses perencanan di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kesaksian itu bermula saat Ricky Rizal menceritakan momennya dipanggil Ferdy Sambo ke lantai tiga rumah Saguling.

Dalam awal percakapan mantan petinggi Polri itu mempertanyakannya mengenai dugaan pelecehakan seksual yang dilalukan Brigadir J.

"Saya duduk terus bapak menanyakan ada kejadian apa di Magelang. Saya jawab tidak tahu, terus bapak diam, tiba-tiba menangis sambil kelihatan emosi sekali. Terus menyampaikan kalau ibu sudah dilecehkan Yosua," ujar Ricky dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 9 Januari.

Kemudian, Ricky tegas menyebut Ferdy Sambo memintanya untuk menembak Brigadir J. Hanya saja, kala itu ia tak menyanggupinya.

"Terus beliau menyampaikan mau panggil Yosua. Saya diminta untuk backup dan mengamankan, 'Kamu backup saya amankan saya, kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia'. Setelah itu saya jawab, saya tidak berani pak saya tidak kuat mentalnya," sebutnya.

Mendengar cerita tersebut, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memastikan soal perintah dari Ferdy Sambo. Lantas, Ricky tegas menyebut diminta untuk menembak.

"Artinya terdakwa Ferdy Sambo, kalau dia melawan kamu berani tembak dia atau tidak?" tanya hakim.

"Betul Yang Nulia," sebut Ricky.

"Kalimatnya begitu? bukan hajar?" timpal hakim menegaskan.

"Betul yang mulia. Tidak ada kalimat hajar," sebut Ricky.

"Tapi tembak?" tanya hakim lagi.

"Kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia. Kalau dia melawan," kata Ricky.

Ricky Rizal didakwa turut serta terlibat dalam rangkaian dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia disebut tak mencegah dan melaporkan terjadinya tindak pidana.

Kemudian, di kasus ini ada empat terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer.

Merujuk dakwaan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli.

Di perkara ini, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.