Bagikan:

JAKARTA - Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk tidak menghapus kebijakan penggratisan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk veteran perang hingga guru di Jakarta.

Kebijakan ini diterbitkan pada 2019 saat Anies Baswedan masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2019 tetang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

"Pak Anies yang sudah memberikan insentif pajak, pengurangan pajak kepada guru, veteran juga orang-orang yang jasanya ada pada negara ini. Itu harus tetap dilanjutkan. Jangan dicabut," kata Wibi saat dihubungi, Senin, 9 Januari.

Wibi membenarkan Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI memiliki tugas untuk menggenjot pendapatan daerah yang terutama bersumber dari pajak. Namun, ia mengingatkan pajak harus berpihak bagi masyarakat yang mampu maupun yang tidak mampu.

Sementara, menurut Wibi, pihak-pihak yang menerima kebijakan penggratisan PBB ini patut diberi apresiasi karena dianggap telah berjasa.

"Itu satu program yang sangat amat luar biasa yang sudah diberikan seorang Anies Baswedan kepada para pahlawan ataupun orang-orang yang berjasa di Jakarta," urai Wibi.

Dalam kesempatan itu, Wibi juga memaklumi realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022 yang masih belum terserap 100 persen.

Realisasi pendapatan daerah per 31 Desember 2022 mencapai Rp67,3 triliun atau 86,56 persen dari target Rp77,8 triliun. Sementara, pada realisasi belanja daerah per 31 Desember 2022 terserap Rp64,9 trililun atau 84,32 persen dari anggaran Rp76,9 triliun.

Anggota Komisi C DPRD DKI ini mengaku akan meminta penjelasan Pemprov DKI terkait realisasi APBD yang tak mencapai target. Meski begitu, ia memandang pencapaiannya sudah cukup baik.

"Kami sebagai mitra Pemprov di Komisi C akan terus mengawasi, kita juga akan cek terus langkah apa saja yang membuat itu tidak achieve sampai di angka 90 persen ke atas. Tapi, kenaikan ini harus kita lihat dengan positif karena kita ini memang baru bertarung dengan pandemi," urainya.

Sebagai informasi, saat masih menjabat Gubernur DKI, Anies membebaskan PBB-P2 kepada sejumlah pihak. Dalam Pasal 2 Pergub Nomor 19 Tahun 2019, dinyatakan pembebasan PBB-P2 seluruhnya sebesar 100 persen dapat diberikan kepada wajib pajak:

a. orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya;

b. orang pribadi yang merupakan veteran dan perintis Kemerdekaan;

c. orang pribadi penerima gelar pahlawan nasional;

d. orang pribadi penerima tanda kehormatan berupa Bintang dari Presiden Republik Indonesia;

e. orang pribadi mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur;

f. orang pribadi purnawirawan; dan/atau

g. orang pribadi pensiunan.