Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyatakan kliennya tak melihat peristiwa penembakan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tetapi dalam dakwaan justru seolah Bripka RR dipaksa mengetahuinya.

"Yang dia tahu dia ungkapkan, yang tidak dia tahu tidak diungkapkan, dipaksa bahwa tau Sambo nembak itu gak bisa karena kebenaran materil itu akan bertentangan siapa yang di atas soapa yang di bawah," ujar Erman kepada wartawan, Kamis, 20 Oktober.

Berdasarkan keterangan dari Bripka Ricky Rizal, peristiwa yang disaksikan hanyalah Ferdy Sambo menembakan senjata api (senpi) Brigadir J ke arah tembok.

Tembakan itupun bertujuan untuk membuat skenario tewasnya Brigadir J karena terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.

"Yang hanya dia lihat pada saat itu adalah sambo menembak secara sporadis ditembak mengesankan seolah-olah Skenario yang dimainkan," ungkapnya.

Dengan alasan itu, Erman menegaskan kliennya tak mengetahui apapun skenario yang dibuat Ferdy Sambo. Dia hanya berada di lokasi pada saat peristiwa pembunuhan tersebut.

"Berarti kan dia tidak tahu (rencana, red) semuanya yang ada di otak Sambo," kata Erman.

Dalam eksepsinya, Bripka Ricky Rizal membantah terlibat dalam skenario pembunuhan berencana yang dibuat Ferdy Sambo. Meski, dia sempat mengawasi dan menyita senjata api (senpi) Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Semua perbuatannya disebut berdasarkan perintah Ferdy Sambo, atasannya di instirusi Polri.

“Pertama, terdakwa Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan seorang Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang oleh karenanya harus mematuhi perintah atasan," ujar penasihat hukum Bripka RR.