Hakim Kesal Bripka RR Klaim Tak Dengar Ada Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Selasa (30/8). (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Bripka Ricky Rizal mengklaim tak mendengar adanya perintah dari Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer untuk menembak Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Meski, jaraknya dengan ketiga orang itu tak jauh.

Pengakuan yang disampaikannya itu bermula saat memaparkan detik-detik eksekusi. Dikatakan, ia hanya mendengar suara Brigadir J.

“Waktu itu saya sempat melihat kan, saya sembunyi-sembunyi terus Yosua itu (bilang) ‘Apa Pak? Ada apa Pak’,” ujar Bripka RR dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember.

"Kemudian saudara Richard disuruh tembak? Kan begitu? Benar kan?” tanya hakim.

“Waktu itu Pak Ferdy Sambo saya belum lihat, (hanya dengar berkata) ‘Jongkok! Jongkok!’,” jawab Ricky.

Lantas, hakim mulai mempertanyakan soal adanya perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Saat itulah, Bripka RR mengaku tak mengetahuinya. Alasannya, dia tak mendengar adanya perintah tersebut.

“Kemudian Richard disuruh nembak?” tanya hakim.

“Menembak,” jawab Bripka RR.

“Disuruh tembak?” timpal hakim.

“Saya tidak mendengar,” kata Ricky.

Mendengar jawaban itu, hakim seolah kesal dengan Bripka RR. Sebab, ia sempat terlihat dalam alat bukti CCTV Kompleks Polri Duren Tiga. Di mana, nampak ia berada di halaman rumah sebelum eksekusi.

“Saudara tidak mendengar. Terserah saudara lah, ya kan. Saudara ada di situ, di dalam CCTV, itu nampak sekali kalian bertiga di luar pada saat sebelum Ferdy Sambo datang. Saudara, terdakwa Kuat, dan korban ada di luar,” kata hakim.

Bripka RR dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bharada E dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebagai informasi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo.

Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.