Komisi III DPR Setujui, RUU Perjanjian Indonesia-Singapura tentang Ekstradisi Buronan Dibawa ke Paripurna
Rapat Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui pengambilan keputusan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan Dibawa ke Paripurna DPR. 

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Senin, 5 Desember. Dari 9 fraksi, seluruhnya bulat menyetujui kecuali PKS setuju dengan catatan. 

"Untuk sahnya kami tanya ke forum apakah RUU tenang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan dapat disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI terdekat?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, sebagai pimpinan rapat.  

"Setuju," jawab peserta rapat. 

"Semua fraksi menyetujui, selanjutnya silakan Pak Menteri menyampaikan pendapat akhirnya," tambah Pangeran. 

Menkumham Yasonna Laoly, mengucapkan terima kasih atas persetujuan seluruh fraksi di Komisi III DPR RI. Dia menyebut RUU selanjutnya akan dibawa ke tingkat II atau Paripurna DPR.

"Terima kasih atas persetujuan fraksi-fraksi dan kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik serta sampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan pada pembicaraan tingkat pertama untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR," kata Yasonna.

Sebelumnya, Yasonna menyampaikan, bahwa RUU Ekstradisi Buronan merupakan tindak lanjut dari kerja sama Indonesia dengan Singapura. Perjanjian disepakati di Bintan, 25 Januari 2022.

Dia mengatakan, tujuan RUU Ekstradisi Buronan untuk mengefektifkan proses hukum sehingga pelaku yang kabur ke Singapura bisa dipulangkan ke Indonesia.

"Kerja sama ekstradisi buronan merupakan upaya pemulangan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan sesuatu tindak pidana di wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang mengadilinya," kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan, alasan pentingnya pembuatan perjanjian kerja sama karena Singapura. Yakni, intensitas pergerakan orang dari atau ke Singapura cukup tinggi karena kebijakan bebas visa.

"Hal tersebut membuat singapura kerap menjadi tujuan akhir atau transit pelaku kejahatan," jelasnya.

Yasonna berharap RUU Ekstradisi Buronan segera disahkan agar dapat mempermudah kerja aparat penegak hukum dalam menindak pelaku yang sembunyi di Singapura.

"Perjanjian ekstradisi akan mempermudah aparat penegak hukum menyelesaikan kasus pidana yang pelakunya di Singapura," pungkasnya.