JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 'terpukau' dengan kekuasan Ferdy Sambo. Terdakwa Bripka Ricky Rizal alias RR yang sebelumnya sebagai ajudan, malah ditugaskan mengawal anak Ferdy Sambo.
Terpukanya hakim dengan kekuasan Ferdy Sambo itu bermula ketika mendengar kesaksian Bripka RR mengenai karir atau tugasnya setelah menjadi ajudan.
"Tugas saudara sebagai apa? Sebagai ajudan atau sebagai apa?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember.
"Waktu itu saya sebagai ajudan yang mulia," jawab Bripka RR.
"Terus mulai kapan saudara berakhir untuk tidak menjadi ajudan itu?" timpal hakim.
"Seingat saya sekitar bulan Mei yang mulia, karena mas Brata (anak Ferdy Sambo, red) sudah mulai tatap muka waktu itu ada PDK," sebut Bripka RR.
Hakim lantas meminta Bripka RR bercerita lebih jauh mengenai tugasnya sebagai penjaga anak Ferdy Sambo yang saat itu bersekolah di Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah.
BACA JUGA:
"Terus bagaimana cara saudara menghendel anak dari Ferdy Sambo ini kalau masuk di asrama?" tanya hakim.
"Siap, awalnya kan saya antarkan untuk masuk, waktu itu semua, bapak ibu nganter untuk pembukaan pendidikan di Taruna Nusantara, setelah itu sekitar 2 hari pulang lagi beliau," sebut Bripka RR.
"Untuk handlenya saya koordinasi dengan pamong-pamong. Kebetulan kan saya punya teman-teman anggota Polres Magelang ataupun Polresta Magelang yang memang selama ini beberapa anak sudah sering dititipkan ke anggota-anggota. Jadi saya nanya bagaimana caranya handle keperluan-keperluan yang apabila dibutuhkan ataupun memperoleh informasi-informasi terkait kesehatan putranya beliau di dalam," sambungnya.
Mendengar kesaksian itu, hakim seolah terpukau dengan kekuasan Ferdy Sambo. Sebab, dia bisa menjadikan seorang polisi sebagai penjaga anak.
Terlebih, dalam surat resmi, Bripka RR ditugaskan sebagai BKO pada Divisi Propam Polri.
"Tetapi saudara ditugaskan khusus untuk menjaga anaknya Ferdy Sambo di Magelang?" cecar hakim.
"Siap yang mulia," ungkap Bripka RR.
"Walaupun SK saudara BKO di Divpropam? Luar biasa memang," kata hakim seolah menyindir Ferdy Sambo.
Bripka RR sedianya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bharada E dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebagai informasi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo.
Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.