Bagikan:

JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia dengan Singapura terkait ekstradisi buronan menjadi produk Undang Undang. Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna, Selasa, 15 Desember.

"Menindaklanjuti rapat konsultasi Bamus, selanjutnya pada 5 Desember 2022 Komisi III DPR RI melaksanakan rapat kerja dengan Menkumham dan Menteri Luar Negeri untuk mendengarkan keterangan Presiden RI terhadap RUU tentang pengesahan perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

"Komisi III DPR menyetujui pertimbangan landasan hukum pasal demi pasal. Selanjutnya seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya dan menyetujui RUU tersebut untuk dapat dilakukan pembahasan pada tingkat selanjutnya," lanjutnya.

Komisi III DPR, kata Pangeran, memandang penting RUU ini untuk segara disahkan sehingga berguna bagi masyarakat. Khususnya, mendukung efektifitas sistem penegakan hukum peradilan pidana.

RUU ini juga sekaligus memberi respons pada kebutuhan kerjasama internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain. Khususnya dengan Republik Singapura yang berguna untuk mempererat hubungan bilateral keduanya negara yang bersifat saling mengormati dan menguntungkan.

"Demikian laporan Komisi III DPR tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan untuk selanjutnya kami serahkan dalam forum tertinggi rapat ini guna mendapat pengesahan," kata Pangeran.

Ketua DPR Puan Maharani lantas menanyakan ke peserta rapat untuk diambil keputusan. Seluruh anggota dewan memberikan persetujuannya.

"Kami menanyakan ke setiap fraksi apakah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui?," tanya Puan sambil mengetuk palu persetujuan.

Menkumham Yasonna Laoly pun mengucapkan terimakasih atas persetujuan paripurna DPR RI terkait pengesahan RUU tersebut menjadi UU.

"Presiden menyatakan setuju RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Kami ucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang penuh dedikasi dan kerja keras sehingga penyelesaian UU ini dapat dilakukan secara khusus dengan mitra kami Komisi III DPR," kata Yasonna.