Menkum HAM Sudah Teken Perjanjian Ekstradisi, Mengapa Buronan KPK yang Kabur ke Singapura Belum Tertangkap?
Anggota DPR Johan Budi/DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Awal tahun 2022, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura. Perjanjian ini diharapkan bisa  menciptakan efek gentar bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura. 

 Diketahui, saat ini pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi masuk daftar buronan KPK. Hingga hari ini Surya Darmadi belum ditemukan dan diduga kabur ke Singapura.  

Lantas, apakah perjanjian ini sudah bisa dipergunakan? Anggota Komisi III DPR Johan Budi menilai seharusnya pemerintah sudah bisa memberlakukan perjanjian ekstradisi tersebut. Namun, Johan mengaku masih harus mengkonfirmasi apakah pemerintah sudah deal atas perjanjian ekstradisi ini. 

"Ekstradisi itu kan pemerintah dengan pemerintah, antar negara perjanjian itu," ujar Johan saat dihubungi Rabu, 3 Agustus. 

"Tapi harus konfirmasi benar (ada kesepakatan, red)," imbuhnya. 

Soal penangkapan buron, Johan menjelaskan perjanjian ekstradisi bukan serta merta pemerintah Singapura menangkap pelaku pidana Indonesia yang lari ke negaranya.

Tapi, buronan yang dimaksud sudah ditangkap polisi interpol lalu kemudian diekstradisi. Sehingga tidak bisa dikatakan bahwa negara tidak mampu menangkap buronan. 

"Begini, orang punya perjanjian ekstradisi itu juga belum serta merta ada buron kemudian ditangkap. Kan kalau buron perlu dicari dulu. Nah perjanjian ekstradisi itu kalau ditangkap kemudian bisa diekstradisi gitu maksudnya," jelas mantan Jurubicara KPK itu. 

"Jangan pertanyaan belum ditangkap. Kan cari dulu melalui interpol kalau ketangkap bisa diekstradisi gitu. Itu pun kalau ada perjanjian ekstradisinya. Kalau pertanyaannya buron kenapa belum ditangkap? Ya kan ditangkap dulu," kata Johan.  

Apabila kedua negara sudah menandatangani perjanjian tersebut, kata Johan, maka buronan baik dari Indonesia maupun Singapura sudah bisa dilakukan ekstradisi. Poinnya, kata dia, buronan tersebut harus sudah tertangkap dulu. 

"Kalau sudah ditandatangani, artinya ada perjanjian ekstradisi antar kedua negara. Kalau ada buron atau siapapun baik buron Singapura atau Indonesia, misal buron Singapura ketangkep di Indonesia itu bisa diekstradisi. Sebaliknya kalau ada buron lari ke Singapura terus ketangkep, nah ketangkep dulu kalau belum ketangkep ya enggak bisa. Poinnya ketangkep dulu baru bisa diekstradisi," kata Johan.