Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura sedang dalam tahap ratifikasi.

"Saat ini, pemerintah Indonesia sedang menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut ke tahap ratifikasi," kata Menkumham Yasonna H. Laoly usai menerima kunjungan Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Kumar Nayar di Jakarta dilansir Antara, Selasa, 7 Juni.

Perjanjian ekstradisi (treaty for the extradition of fugitives/ET) antara Indonesia dengan Singapura ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2022 yang disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.

Nota kesepahaman tersebut sekaligus menandai 55 tahun hubungan diplomatik Indonesia dengan Singapura. Dengan adanya ekstradisi, kata dia, akan mempermudah kedua negara untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana.

Hubungan bilateral kedua negara yang terbangun dengan baik tersebut juga tercermin dari kebijakan Indonesia yang menetapkan Singapura sebagai salah satu negara yang diberlakukannya visa on arrival (VoA).

Yasonna berharap Duta Besar Singapura untuk Indonesia yang akan menggantikan posisi Anil Kumar Nayar bisa melanjutkan kerja sama dengan Indonesia, termasuk manajemen perbatasan dan perizinan imigrasi sebagai bentuk program peningkatan kapasitas dalam bidang keimigrasian.

Terkait dengan kolaborasi kedua negara di bidang kekayaan intelektual dan bidang hukum, Yasonna berharap sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Kumar Nayar mengapresiasi kerja sama bilateral yang telah terjalin antara kedua negara, terutama selama dirinya mengabdi di Indonesia.

Ia menilai selama 10 tahun mengemban tugas sebagai duta besar, hubungan Indonesia dan Singapura terus berkembang positif dari tahun ke tahun.

"Terima kasih atas kerja sama selama saya menjabat. Saya cukup lama berada di sini hingga merasa kehilangan," ujarnya.