Bagikan:

JAKARTA - Fraksi PKB DPR belum menentukan sikap soal persetujuan ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Anggota DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid, mengatakan pihaknya masih mendalami perjanjian itu dengan mempertimbangkan untung ruginya bagi Indonesia.  

Namun begitu, PKB mengingatkan persetujuan ratifikasi ekstradisi tersebut tak diberikan sebelum mendapat respons positif dari publik.

"PKB masih mendalami dulu. Tentu harus dipertimbangkan dengan matang plus minusnya bagi kedaulatan Indonesia," ujar Jazilul kepada wartawan, Kamis, 3 Februari.

Jazilul mengaku belum mendapatkan informasi DPR akan membahas khusus perjanjian ekstradisi itu. Hanya saja Wakil Ketua MPR itu mengimbau agar pemerintah dan DPR tak terburu-buru mengambil keputusan.

"Hemat kami tidak perlu terburu-buru diputuskan sebelum mendapatkan respons positif dari publik dan para pemangku kepentingan," kata Jazilul.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan perjanjian ekstradisi dengan Singapura akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia untuk melarikan diri. Apalagi Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan, di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong.

“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu pekan lalu.

Yasona meneken Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022.