JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, mengapresiasi keputusan pemerintah yang diumumkan Presiden Joko Widodo terkait dicabutnya kewajiban mengenakan masker bagi masyarakat yang beraktifitas di luar ruangan.
Menurutnya, keputusan ini menunjukkan keberhasilan penanganan atas pandemi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah selama ini. Kata Luqman, keberhasilan ini juga berkat peran aktif masyarakat yang secara umum mematuhi berbagai kebijakan pengendalian COVID-19 yang ditetapkan pemerintah.
"Alhamdulillah. Saya sepenuhnya mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang secara bertahap melakukan 'normalisasi' kehidupan masyarakat dari pandemi COVID-19," ujar Luqman dalam keterangannya kepada VOI, Selasa, 17 Mei.
Politikus PKB itu mengatakan, pencabutan secara bertahap kebijakan-kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat seiring makin terkendalinya pandemi COVID-19. Menurutnya, hal ini adalah bukti pemerintah memiliki perencanaan matang, tidak buru-buru dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat.
"Saya berharap masyarakat memberi dukungan penuh atas kebijakan normalisasi yang bertahap ini. Percayalah, pemerintah tidak sedang ingin memelihara pembatasan-pembatasan agar masyarakat merasakan kesulitan," katanya.
Tetapi, tambahnya, semata karena pemerintah bermaksud memastikan pandemi COVID-19 berakhir dengan mengutamakan keselamatan hidup masyarakat.
"Pemerintah sedang menjalankan salah satu tujuan syariat Islam, yakni hifdz nafs atau melindungi hak hidup manusia," pungkasnya.
BACA JUGA:
Diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan saat ini masyarakat sudah tidak lagi wajib mengenakan masker saat berada di luar ruangan.
Jokowi menyebut keputusan ini dibuat dengan memperhatikan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa, 17 Mei.
Meski demikian, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, pemerintah tetap mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker.