Menag Tegaskan Calon Jemaah Penuhi Syarat Haji 2022: Jika Tidak, Sistem Arab akan Menolak
Ilustrasi ibadah haji. (Antaranews)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan calon jemaah haji dari Indonesia yang berangkat ke Makkah pada 2022 harus memenuhi persyaratan dari Kerajaan Arab Saudi.

Yaqut menuturkan ketentuannya kewajiban vaksin COVID-19 hingga batas usia maksimal 65 tahun. Dia menegaskan sistem haji di Arab Saudi akan menolak jika syarat tersebut tidak dipenuhi calon jemaah haji.

Dia menambahkan, pemerintah telah membahas persiapan penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2022 dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa 17 Mei.

"Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z, termasuk skema protokol kesehatan yang disyaratkan seperti minimal sudah vaksin lengkap, dua kali vaksin, dan itu harus dipenuhi oleh jemaah haji," kata Yaqut saat memberikan keterangan pers, disaksikan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 17 Mei.

Yaqut menjelaskan, pihaknya terus mengupayakan agar seluruh jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci telah melengkapi minimal dua dosis vaksin COVID-19.

Selain kewajiban vaksin dosis lengkap, Kerajaan Arab Saudi juga memberikan batas usia, yakni hanya jemaah haji di bawah 65 tahun yang diberangkatkan. Jemaah haji yang memenuhi syarat, yakni berusia maksimal 65 tahun nol bulan per tanggal 30 Juni 2022.

"Kami pemerintah sudah tegas akan menjalankan (aturan) ini, karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun, sistem mereka akan menolak," tuturnya.

Adapun Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama calon jamaah haji reguler yang berhak berangkat.

Daftar nama calon jamaah haji tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id. Jamaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9-20 Mei 2022.

Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2022 ini hanya 100.051 orang. Jumlah itu terdiri atas 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus,l dan 1.901 kuota petugas.

Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun 2022 ini.