Pemerintah Arab Saudi Buka Ibadah Haji untuk Warga Luar Negeri, Menag Yaqut Cholil: Kabar yang Ditunggu Jemaah Indonesia
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dok Kementerian Agama)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi kembali membuka pelayanan ibadah haji tahun 2022 untuk jemaah dari luar negeri. Berdasarkan pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, pintu pelayanan akan dibuka untuk satu juta orang dengan beberapa syarat.

Kabar ini disambut gembira Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dia mengatakan, jemaah haji Indonesia bisa berangkat tahun ini.

"Syukur alhamdulillah, jamaah haji Indonesia bisa berangkat tahun ini. Ini kabar yang sangat ditunggu jemaah haji di Tanah Air," kata Menag dalam keterangan resmi yang dinukil Antara, Sabtu 9 April.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kerajaan Saudi yang memberi kesempatan tahun ini bagi jamaah Indonesia untuk memenuhi panggilan beribadah haji," lanjutnya.

Namun, belum diketahui berapa kuota yang akan diterima setiap negaranya. Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia siap untuk mengoptimalkannya.

​​​​​​"Kita akan optimalkan berapa pun kuota nanti yang diberikan untuk Indonesia. Bahkan, kalau bisa kita akan upayakan agar Indonesia bisa mendapat tambahan, misalnya dari kuota negara lain yang tidak terserap," tuturnya.

Sembari menunggu pengumuman dari Arab Saudi mengenai kuota jemaah haji bagi Indonesia, Kemenag juga akan mematangkan persiapan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.

"Kita siap dan akan lakukan persiapan sebaik mungkin untuk memastikan jemaah terlayani dengan baik," tutur Menag Yaqut.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Arab Saudi membuka pelayanan ibadah haji bagi satu juta orang pada musim haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi setelah selama dua tahun menerapkan pembatasan ketat untuk mencegah penularan COVID-19.

Menurut pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang disiarkan oleh kantor berita resmi Arab Saudi, Saudi Press Agency, jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji ke Mekah tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun dan sudah mendapat vaksinasi COVID-19 secara penuh.

Jemaah dari luar negeri tahun ini diperbolehkan menunaikan ibadah haji dengan syarat telah mendapat vaksinasi penuh, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, dan menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19.