Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Luqman Hakim mengapresiasi kebijakan pemerintah yang diumumkan Presiden Jokowi terkait pencabutan kewajiban mengenakan masker bagi masyarakat yang beraktiivitas di luar ruangan.

"Kebijakan ini mencerminkan pemerintah yang tetap konsisten, sistematis, dan terukur dalam melakukan pengendalian COVID-19. Tidak mudah terlena dan gegabah merespons fenomena COVID-19 yang belakangan ini berbukti melandai," kata Luqman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 18 Mei.

Dia mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang secara bertahap melakukan normalisasi kehidupan masyarakat dari pandemi COVID-19.

Menurut dia, pencabutan secara bertahap kebijakan-kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat seiring semakin terkendalinya pandemi COVID-19 adalah bukti pemerintah memiliki perencanaan matang, tidak buru-buru, mengutamakan kesehatan, dan keselamatan rakyat.

"Keputusan ini menunjukkan keberhasilan penanganan atas pandemi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah selama ini. Keberhasilan ini berkat peran aktif masyarakat yang secara umum mematuhi berbagai kebijakan pengendalian COVID-19 yang ditetapkan pemerintah," ujarnya dikutip dari Antara.

Luqman meminta masyarakat memberi dukungan penuh atas kebijakan normalisasi yang bertahap tersebut karena pemerintah tidak ingin memelihara pembatasan-pembatasan agar masyarakat merasakan kesulitan.

Namun, menurut dia, pemerintah bermaksud memastikan pandemi COVID-19 berakhir dengan mengutamakan keselamatan hidup masyarakat. Dia menilai pemerintah sedang menjalankan salah satu tujuan syariat Islam, yaitu "hifdz nafs" atau melindungi hak hidup manusia.

Sebelumnya, pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang dinilai terkendali.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali, maka pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa 17 Mei.

Namun pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden.

Sedangkan bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.