3 Hak Istimewa DPR dan Contohnya, Kekuatan Menjalankan Pengawasan
3 hak istimewa DPR (Photo by Dino Januarsa on Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga legislatif yang memiliki peran penting dalam pemerintahan negara. DPR bertugas untuk membahas dan mengesahkan rancangan perundang-undangan, mengawasi pelaksanaan undang-undang, hingga menyusun anggaran pemerintahan. 

DPR merupakan lembaga tinggi negara yang berperan sebagai wakil rakyat untuk terlibat dan melakukan pengawasan mengenai kebijakan-kebijakan pemerintahan. Para dewan ini terdiri dari anggota partai politik yang terpilih melalui proses pemilihan umum (Pemilu). Anggota dewan mengemban tugas untuk masa jabatan selama 5 tahun. 

Setelah dilaksanakannya Pemilu 2024 untuk pileg, masyarakat Indonesia sudah menantikan siapa saja yang terpilih menjadi anggota DPR. Para anggota dewan ini nantinya akan memiliki hak istimewa sebagai landasan dalam melakukan pengawasan dan menyampaikan aspirasi rakyat. Terdapat 3 hak istimewa DPR yang penting untuk dipahami lebih jauh. 

3 Hak Istimewa DPR

DPR memiliki 3 hak istimewa yang terdiri dari hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiga hak ini diberikan kepada anggota DPR sebagai sistem demokrasi dan untuk menjalankan tugas serta fungsinya dalam hal pengawasan pemerintahan. 

Hak istimewa DPR telah diatur dalam Pasal 79 ayat (1) UU 17/2014, berikut ini penjelasannya:

Hak Interpelasi

Hak interpelasi adalah kewenangan bagi DPR untuk meminta penjelasan dari pemerintah mengenai kebijakan yang dijalankan. Anggota DPR berhak menganalisis dan menanyakan lebih mendalam apakah kebijakan tersebut memiliki dampak penting dan strategis serta meluas ke seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Hak interpelasi diberikan kepada DPR bertujuan agar anggota dewan dapat memahami implikasi negatif dari kebijakan pemerintah terhadap masyarakat. Hak interpelasi juga berfungsi sebagai alat pengawasan terhadap anggaran dan program-program yang dijalankan pemerintah untuk memastikan tetap berada dalam batasan hukum yang berlaku.

Contoh penggunaan hak interpelasi:

DPR menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19. Perppu tersebut dinilai mengandung masalah, yakni rawan terhadap penyelewengan dan tindakan koruptif. Anggota DPR menggunakan hak interpelasinya untuk mempertanyakan kembali isi dari Perppu tersebut apakah masih dalam batasan dan bisa diterima secara meluas.

Hak Angket

Hak angket adalah hak istimewa yang memungkinkan DPR melakukan penyelidikan terhadap kebijakan atau pelaksanaan pemerintahan negara. DPR dapat melakukan penyelidikan terhadap undang-undang atau program-program yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. 

Anggota DPR berhak menggunakan hak angket apabila menemukan adanya dugaan kebijakan atau program yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak angket menjadi alat penting bagi DPR untuk mengawasi berbagai tindakan dari pejabat negara, termasuk presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.

Contoh penggunaan hak angket:

DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki program Bank Century pada tahun 2009. Pencairan dana bantuan untuk Bank Century senilai 6,7 triliun rupiah memunculkan banyak pro dan kontra. Idrus Marham selaku ketua Pansus menyatakan ditemukan indikasi bahwa pemerintah melakukan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century. DPR kemudian meminta BPK untuk melakukan audit investigasi.

Hak Menyatakan Pendapat

Hak Menyatakan Pendapat adalah hak keleluasaan bagi DPR untuk mengemukakan pendapat mengenai berbagai hal, seperti kebijakan dan program pemerintah, peristiwa luar biasa di dalam negeri maupun tingkat internasional, tindak lanjut dari penyelidikan hak interpelasi dan hak angket, serta dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat negara.

Contoh penggunaan hak menyatakan pendapat:

DPR menggunakan hak menyatakan pendapat dalam menanggapi kasus dana non budgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam Pilpres 2004. Usulan menyatakan pendapat bertujuan untuk menyelesaikan kasus dana bantuan capres dan cawapres 2004. Jika pernyataan pendapat tersebut disetujui dalam rapat paripurna, maka dapat dibentuk pansus untuk menjalankan investigasi.

Demikianlah ulasan mengenai 3 hak istimewa DPR yang penting untuk dipahami. Adanya hak istimewa tersebut menjadi instrumen bagi DPR untuk menjalankan pengawasan secara optimal dan objektif. Baca juga Anies dukung hak angket di DPR bareng koalisi Ganjar

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.