Bagikan:

YOGYAKARTA – Negara Indonesia menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Saat ini, Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensial dengan adanya pemisahan kekuasan, yakni eksekutif sebagai pelaksana UU, legislatif sebagai pembuat UU, dan Yudikatif sebagai pengawas pelaksana UU. Lantas, apa itu sistem pemerintahan presidensial?

Penjelasan Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan presidensial atau presidensil adalah sistem pemerintahan yang kekuasaan eksekutifnya dipilih lewat pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.

Dalam sistem pemerintahan presidensial, jabatan paling tinggi dipegang oleh presiden, dengan rincian jabatan sebagai kepala negara dan sekaligus menjadi kepala pemerintahan. Karena memegang dua jabatan tertinggi, presiden diberikan beragam hak-hak istimewa, disadur VOI dari Gramedia Blog, belum lama berselang.

Dua jabatan tertinggi yang dipegang oleh presiden juga membuatnya memiliki posisi yang kuat dan mustahil untuk dijatuhkan oleh parlemen. Dalam sistem presidensial, presiden bisa digulingkan jika melakukan pelanggaran konstitusi, berkhianat kepada negara, dan terlibat dalam tindak pidana kriminal.

Jika seorang presiden terlibat dalam masalah-masalah tersebut, maka presiden akan dilengserkan dan diganti dengan wakilnya.

Kekuasaan yang ada di dalam sistem pemerintahan presidensial terbagi menjadi tiga, yakni:

  • Eksekutif: lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan undang-undang untuk menjalankan pemerintahan dalam negara tersebut (presiden, wakil presiden, dan para menteri).
  • Legislatif: lembaga yang memiliki kekuasan untuk membentuk undang-undang (MPR, DPR, dan DPD).
  • Yudikatif: lembaga yang memiliki kekuasaan untuk mengadili setiap adanya pelanggaran dalam pelaksanaan undang-undang tersebut (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial).

Amerika Serikat kerap disebut sebagai negara yang melahirkan sistem presidensial. Paman Sam juga menjadi contoh ideal dari sistem pemerintahan presidensial karena memenuhi hampir semua persyaratan sistem presidensial.

Dalam sistem ini, lemabaga yang menyelenggarakan pemerintahan adalah presiden dan menteri-menterinya.

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial

Berikut beberapa ciri negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial:

  1. Pemerintahan Dikelapai oleh Presiden

Negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial akan dikepalai oleh presiden. Presiden yang terpilih dalam pemilihan umum (Pemilu) akan berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

  1. Presiden Dipilih Langsung Oleh Rakyat

Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden yang dipilih oleh rakyat dan diangkat menggunakan demokrasi rakyat melalui perantara badan atau dewan perwakilan rakyat.

  1. Presiden Punya Wewenang untuk Mengangkat Menteri

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki hak istimewa (hak prerogatif) dimana presiden diperkenankan untuk mengangkat sekaligus memberhentikan menteri-menteri yang memimpin baik lembaga departemen maupun lembaga non-departemen.

  1. Menteri Bertanggung Jawab Langsung kepada Presiden

Menteri-menteri yang diangkat untuk mengabdi kepada negara bertanggung jawab langsung kepada presiden, bukan kepada parlemen (kekuasaan legislatif).

  1. Ada Batasan Terhadap Masa Jabatan Presiden

Sistem pemerintahan presidensial memberikan batasan masa jabatan presiden. Hal yang sama juga berlaku untuk kekuasaan legislatif dan yudikatif. Apabila masa jabatan presiden telah selesai, maka akan dilaksanakan pemilihan umum.

  1. Presiden tidak Dapat Membubarkan Parlemen

Sebagai penyeimbang, presiden tidak dapat membubarkan parlemen karena posisinya tidak berada di bawah pengawasan presiden secara langsung.

Demikian informasi tentang penjelasan dan ciri sistem pmerintahan presidensial. Semoga bermanfaat!