PDIP Ingin Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 5 Persen di Pemilu 2024
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menginginkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada Pemilu 2024 dinaikkan. Alasannya disebut PDIP untuk mendukung konsolidasi demokrasi.

Diketahui, pada Pemilihan Umum 2014 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD.

Sementara PDIP mengusulkan agar ambang batas untuk DPR, misalnya bisa diterapkan sebesar 5 persen.

"Pentingnya juga konsolidasi demokrasi dengan menerapkan ambang batas secara bertingkat. Jadi ambang batas ini harus terus menerus dinaikkan," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Senin, 1 November.

Hasto mengatakan, pihaknya juga mengusulkan kenaikan ambang batas diterapkan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara berjenjang.

"Sehingga konsolidasi itu terjadi secara menyeluruh," katanya.

Menurutnya, jika ambang batas parlemen untuk DPR 5 persen, maka untuk DPRD provinsi 4 persen dan kabupaten/kota 3 persen.

Hasto mengklaim, peningkatan ambang batas ini sangat penting dilakukan lantaran sistem pemerintahan presidensial yang selama ini dianut Indonesia memerlukan dukungan multipartai sederhana.

Dengan multipartai sederhana ini, kata dia, pemerintahan akan berjalan efektif. "Sehingga, jumlah partai di DPR RI harus dibatasi," pungkas Hasto.