Bagikan:

YOGYAKARTA – Mengenal hak angket DPR RI bisa dipahami sebagai hak istimewa yang dipunyai oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengawasi kinerja pemerintah, DPR dapat menjalankan hak angket untuk melakukan penyelidikan atas suatu dugaan penyimpangan.

Artikel ini akan mencoba membahas hal-hal yang berkaitan dengan hak angket DPR RI, mulai dari pengertian, aturan, syarat, hingga fungsinya.

Mengenal Hak Angket DPR RI

Di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak angket diartikan sebagai hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tentang ketidakberesan dalam lembaga pemerintah atau tentang tindakan-tindakan para anggota dewan tersebut.

Serupa, dalam website resmi DPR juga dikatakan bahwa hak angket adalah hak yang diberikan kepada DPR untuk menggelar penyelidikan pada pelaksanaan suatu Undang Undang atau kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan hal penting, strategis, dan punya dampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sejarah hak angket sendiri sudah dimulai sejak abad ke-19 dan pertama kali dikenal di negara Inggris. Hak tersebut digunakan untuk menyelidiki sekaligus memberikan hukuman terhadap adanya penyelewengan administrasi dalam pemerintahan.

Hak angket kemudian dikenal menjadi right of impeachment atau hak untuk melakukan penuntutan terhadap pejabat yang melakukan pelanggaran jabatan.

Aturan Tentang Hak Angket

Adanya hak angket diatur dalam Undang Undang 1945 Pasal 20A ayat (2). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD, DPR punya tiga hak yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Selain itu hak yang dimiliki oleh DPR, termasuk hak angket, juga disebutkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 79 yang mengatakan bahwa DPR mempunyai hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Fungsi Hak Angket

Hak angket juga bisa disebut sebagai hak penyelidikan. Dalam Pasal 176 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR menjelaskan bahwa hak angket dipakai untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta punya dampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

Dalam UU No. 17 Tahun 2014, hak angket yang dimiliki oleh DPR punya beberapa fungsi yakni sebagai berikut.

  • Melakukan penyelidikan atas pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  • Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tak memenuhi panggilan DPR setelah 3x pemanggilan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  • Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang melakulan pengabaian atau tak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara;
  • Menyelidiki pejabat yang tak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Syarat Pengajuan Hak Angket DPR

DPR tidak bisa begitu saja mengajukan hak angket yang dimilikinya. Penerapan hak angket harus dilakukan dengan syarat hak angket yakni sebagai berikut.

  • Hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan harus lebih dari satu fraksi.
  • Usul dilakukannya hak angket wajib disertai dengan dokumen yang di dalamnya memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki beserta alasan penyelidikan yang jelas
  • Usulan dilakukannya hak angket akan diterima, jika persetujuan diberikan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR
  • Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Selain mengenal hak angket DPR RI, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.