JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mendorong digulirkannya hak angket kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI. Langkah ini bukan demi menjegal pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melainkan demi mencegah terjadinya hal serupa di masa yang akan datang.
“Kita bukan mau menjegal paslon tertentu tetapi untuk mengoreksi presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di negeri ini,” kata Bivitri dalam tayangan siniar milik eks Ketua KPK Abraham Samad yang dikutip Selasa, 5 Februari.
Bivitri mengatakan ada beberapa kecurangan yang terlihat jelas belakangan, di antaranya membagikan bantuan sosial (bansos) saat masa kampanye.
“Seakan-akan bisa saja presiden melakukan politik gentong babi, bagi-bagi bansos. Ini merusak demokrasi maka hak angket harus dilaksanakan untuk membuat terang TSM,” tegasnya.
Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini yakin hak angket bakal bergulir di DPR RI. Sebab, syaratnya tak berat yaitu cuma perlu diteken oleh 25 anggota DPR RI dari dua partai.
“Saya yakin terbentuk seperti tahun 2009. Lakukan saja dulu, gulirkan. Masalah nanti di ujungnya tidak merekomendasikan sesuatu, ya, tidak masalah. Biarkan itu berproses yang penting kita bangunkan DPR dari tidur yang kelamaan,” ungkap Bivitri.
Namun, di sisi lain ada dua partai politik yang harus diawasi yaitu NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kata Bivitri, dua partai dari koalisi pasangan nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) tersebut bisa saja goyah.
BACA JUGA:
Kedua partai ini juga disebut masih belum solid soal usulan hak angket. “Saya sejujurnya tidak yakin mereka konsisten karena manuver untuk membuat koalisi pemerintahan yang baru sudah dilakukan,” ujarnya.
“Tapi saya masih punya harapan sepanjang dorongan dari masyarakat sipil juga kuat dan benar-benar kita berikan beban sejarah kepada mereka. Ingatkan bahwa jika mereka tidak mendukung hak angket, ya, mereka teruji kebobrokannya hanya menanti dikasih kursi dalam pemerintahan yang baru,” pungkas Bivitri.