Bagikan:

JAKARTA - Komisi IX DPR mengapresiasi kebijakan pemerintah yang diumumkan Presiden Joko Widodo terkait pelonggaran penggunaan masker. Jokowi mengumumkan masyarakat boleh tidak menggunakan masker di luar ruangan.

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, berharap kebijakan ini dapat meningkatkan produktivitas masyarakat dalam upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi.

Selain itu menurutnya, pelonggaran ini dapat mengurangi kejenuhan dan kebosanan masyarakat yang diminta memakai masker lebih dari dua tahun terakhir.

"Saya yakin, kebijakan ini sudah melalui evaluasi dan pertimbangan yang matang. Selain penyebaran virus Corona yang sudah turun, pelaksanaan imunisasi yang sudah hampir merampungkan tahap I dan II menjadi pertimbangan. Apalagi didukung oleh penggalakan vaksin booster yang semakin hari semakin tinggi di tengah masyarakat," ujar Saleh kepada wartawan, Rabu, 18 Mei.

Meski demikian, Ketua Fraksi PAN DPR itu mengingatkan agar pelonggaran ini tidak membuat masyarakat menjadi lengah. Kata Saleh, protokol kesehatan standar harus tetap dipatuhi. Misalnya, tetap menggunakan masker di tempat-tempat keramaian, tetap menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

"Begitu juga cuci tangan, itu harus menjadi kebiasaan. Sebab, kebersihan anggota tubuh menjadi sangat penting baik di masa pandemi ataupun di masa normal," katanya.

"Makanan juga harus tetap dijaga. Pemberian gizi yang baik sangat berimplikasi pada kesehatan dan ketahanan tubuh. Meskipun tidak mahal, tetapi makanan yang dikonsumsi harus diupayakan yang memenuhi keseimbangan gizi," sambungnya.

Menurut Saleh, sosialisasi terhadap kebersihan tubuh dan makanan perlu ditingkatkan dan digalakkan oleh pemerintah.

Di sisi lain, Saleh menilai kebijakan terbaru ini dapat membuka pintu untuk mengalihkan ke fase endemi. Saleh mengatakan, fase endemi bisa dilalui bersama jika ada kesadaran untuk saling menjaga dan saling mengingatkan.

"Saling menjaga kesehatan, saling mengingatkan agar semua bisa sehat," katanya.

Saleh pun meminta masyarakat bersabar di waktu-waktu transisi menuju fase endemi. Sebab kata dia, ada banyak faktor yang masih perlu dikaji dan didalami.

"Jika nanti sudah dianggap tepat, status endemi tersebut pasti akan diumumkan. Namun, kita tentu diperbolehkan untuk melakukan pelonggaran-pelonggaran. Negara-negara lain juga sudah melakukan hal yang sama," pungkasnya.