Bagikan:

JAKARTA - Partai NasDem memutuskan kembali memakai nomor urut 5 sebagai peserta Pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019.

"NasDem tetap diberikan kepercayaan untuk menggunakan nomor urut 5. NasDem siap jadi pemenang Pemilu 2024," ujar Waketum NasDem, Ahmad Ali, di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember, malam.

Menurut NasDem, nomor urut 5 istimewa. Ali bilang nomor 5 representasi dari Pancasila dan rukun Islam.

"Nomor urut 5 bagi NasDem jadi nomor yang istimewa, karena ketika kita bicara kebangsaan, kita mengingat Pancasila, 5 sila Pancasila dan tentunya NasDem. Bagi umat Islam tentunya rukun Islam ada 5," kata Ali.

Ali berharap, nomor urut tersebut dapat membawa keberkahan dan kemenangan pada NasDem di Pemilu Serentak 2024. Paling tidak, kata dia, perolehan suara NasDem bisa naik tembus tiga besar.

"Kami berharap ini jadi keberkahan untuk NasDem. Di tahun 2019, NasDem jadi nomor 4. Sehingga insya Allah dengan nomor urut sama, NasDem berharap 2024 paling tidak ada di nomor 2," ungkapnya.

Adapun penentuan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang diterbitkan pada Selasa 13 Desember.

Dalam Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi itu, nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 tidak perlu diundi jika sebelumnya ikut Pemilu 2019. Namun, parpol lama juga diberi opsi diperbolehkan ikut diundi jika ingin mendapatkan nomor urut baru.

Ali menambahkan, hal tersebut merupakan hasil optimal yang telah diberikan oleh KPU.

"Tentunya kerja keras KPU ini tidaklah membuat semua orang jadi puas, ada yang kecewa, ada yang gembira. Ini kita terima sebagai suatu proses panjang, dan tentunya kita berkomitmen untuk menjaga KPU, sehingga ke depan pelaksanaan pemilu dapat kita laksanakan secara baik," kata Ali.

Berikut nomor urut peserta Pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerindra

3. PDIP Perjuangan

4. Partai Golkar

5. Partai NasDem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelora

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hanura

11. Partai Garuda

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Perindo

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)