Kantor Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Disegel KPK
Ilustrasi penyegelan ruangan untuk kepentingan pengusutan dilakukan oleh KPK. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kantor Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu 14 Desember malam.

"Iya, infonya benar (disegel), sebab saya ada di luar kota," kata Sekretaris DPRD Jatim, Andik Fadjar Tjahjono di Surabaya, Kamis 15 Desember.

KPK juga menyegel ruang Kasubag Risalah Sekretariat DPRD Jatim Afif. Namun, Andik belum dapat mengonfirmasi apakah Afif juga ikut ditangkap atau tidak.

Tak hanya itu, Andik juga mendapat informasi Sahat sudah dibawa tim penyidik KPK. Namun, dia tidak bisa merinci karena informasi yang masuk pun terbatas.

"Infonya begitu (Sahat dibawa KPK), karena juga tidak tahu sendiri, infonya kemarin itu (OTT-nya)," ujar Andik.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak (STS) terjaring OTT KPK di Surabaya pada Rabu 14 Desember malam.

"Dalam giat tangkap tangan tersebut terdapat Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan beberapa orang pihak lain," kata Firli kepada wartawan, Kamis, 15 Desember.

Firli menyebut OTT KPK terhadap Sahat Tua Simanjuntak dan beberapa pihak lain itu dilakukan pukul 20.24 WIB.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan OTT KPK itu terkait dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah.

"Tindakan tangkap tangan KPK di Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 15 Desember.

Ali mengatakan tim KPK sejauh ini telah menangkap empat orang dalam OTT di Kota Surabaya pada Rabu 14 Desember, salah satunya ialah Sahat Tua Simanjuntak.

"Sejauh ini, ada empat orang yang sudah ditangkap. Benar, salah satunya pimpinan DPRD Jatim," ujar Ali.