Yasonna Tak Hadir, Komisi III DPR Tunda Pembahasan RUU Perjanjian Ekstradisi Buronan dengan Singapura
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. (Nailin-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR menunda rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Penundaan dilakukan lantaran Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly berhalangan hadir dengan menugaskan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menghadiri rapat kerja yang sedianya dimulai di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Senin, 7 November pagi. 

"Hari ini Menteri Hukum dan HAM menugaskan Wakil Menteri Hukum dan HAM, untuk hadir di rapat hari ini. Begitu juga, Menteri Luar Negeri menugaskan Bapak Mirza Nur Hidayat Direktur Asia Tenggara. Yang kita selesaikan sebetulnya sederhana, UU ini ringkas cuma dua poin. Tapi ada hal yang menarik bagi DPR, kita hari ini bahas UU yang presiden menugaskan Menkumham dan Menlu untuk itu saya minta pendapat, ini undang-undang loh, kita terima engga ini atau kita tunda? saya minta pendapat dulu," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa selaku pimpinan rapat.

Menanggapi itu, anggota Komisi III DPR sepakat bahwa pembahasan undang-undang diwakili oleh menteri.

"Saya sepakat untuk pertama kali paling tidak kita mulai dengan pak menteri menyampaikan (UU), setelah itu proses panja boleh lah diwakili oleh yang ditugaskan oleh pak menteri. Karena UU ini adalah UU yang menarik perhatian masyarakat, kan bukan RUU berdiri sendiri tapi RUU terkait dengan RUU lain yang tidak ada di komisi ini," ucap Arsul Sani mewakili Fraksi PPP.

Mendengar pendapat perwakilan anggota, pimpinan rapat lantas mengambil sikap untuk menunda rapat kerja dengan Menkumham dan Menlu.

"Saya pikir sudah lima fraksi pak Wamen, bukan kami tidak menghormati tapi kali ini UU. Bicara UU bukan bicara Golkar tadi mendukung pemerintah, tapi bicara tentang DPR dan Pemerintah. Karena bicara hubungan pemerintah dan DPR sudah selayaknya pemerintah yang ditugaskan oleh presiden hadir pertama kali untuk memaparkan undang-undang ini," kata Desmond.

"Dengan demikian rapat hari ini kita tunda untuk selanjutnya tolong sampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM, kami tidak bermaksud apa-apa selain menjaga hubungan kewibawaan DPR beserta pemerintah. Terimakasih," lanjutnya.

Sekretariat Komisi III DPR RI kemudian menjadwalkan ulang rapat kerja terkait RUU Perjanjian Ekstradisi pada Senin, 5 Desember, mendatang.

"Ini ada catatan dari sekretariat, kalau bisa tanggal 5 Desember. Kalau bisa, sampaikan ke Pak Laoly pada 5 Desember," ujar Desmond.