Pemprov DKI Catat 15 Persen Fasilitas di RPTRA Jakarta Rusak
Wahana permainan anak tersedia di salah satu Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta. (Diah-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengungkapkan sebanyak 15 persen fasilitas di ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di Jakarta dalam kondisi rusak.

Data itu diperoleh Tuty dari hasil rekapitulasi laporan bulanan pengelola RPTRA melalui poksus RPTRA TP PKK Provinsi DKI Jakarta per September 2022 terkait kondisi fasilitas atau sarana dan prasarana (sarpras) di RPTRA.

"Terdapat sejumlah 1.741 data sarpras di RPTRA yang dimanfaatkan langsung oleh pengunjung RPTRA. Dari 1.741 sarpras, sebanyak 265 barang 15,39 persen dalam kondisi kurang baik atau rusak," kata Tuty dalam keterangannya, Senin, 7 November.

Sementara, 1.456 sarpras di RPTRA Jakarta atau 84,61 persennya masih dalam kondisi baik.

Tuty merincikan, terdapat 8 sarpras yang terdata. Di antaranya adalah 591 ayunan dengan persentase kerusakan 15,40 persen, 360 prosotan dengan dengan persentase kerusakan 15,28 persen, 338 jungkat-jungkit dengan persentase kerusakan 12,72 persen.

Kemudian, terdapat 38 bola dunia dengan persentase kerusakan 15,79 persen, 24 mangkok putar dengan persentase kerusakan 25 persen, 255 playground dengan persentase kerusakan 15,69 persen, 27 jembatan keseimbangan dengan persentase kerusakan 18,59 persen, dan 88 alat olahraga dengan persentase kerusakan 21,59 persen.

Ia melanjutkan, berdasarkan Pasal 1 Nomor 35 Pergub Nomor 123 tahun 2017, disebutkan bahwa pengelolaan RPTRA adalah kegiatan pemeliharaan, perawatan Kawasan RPTRA yang meliputi pemasangan dan pembayaran TALI, pemeliharaan sarana dan prasarana, ATK dan operasional perkantoran, pengamanan, kebersihan, serta jasa pengelola.

Sementara, Pasal 15 Ayat (2) Pergub Nomor 123 Tahun 2017 menyebutkan, kewenangan penganggaran pengelolaan RPTRA dianggarkan melalui kelurahan masing-masing.

"Hal ini diperkuat dengan adanya keputusan Gubernur tentang penunjukan lurah sebagai kuasa pengguna barang milik daerah berupa bangunan dan fasilitas lainnya pada RPTRA," ujar Tuty.