JAKARTA - Sebanyak 45 ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di Jakarta kini dilaporkan dalam keadaan rusak. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad.
Idris meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan jajaran Pemprov DKI serius dalam membenahi berbagai fasilitas RPTRA yang kini sudah tak lagi layak dimanfaatkan oleh anak-anak.
“Sampai hari ini, ada sekitar 45 RPTRA atau sekitar 14 persen dari total RPTRA di DKI Jakarta yang sarana-prasarananya sudah tidak layak. Masalah ini seharusnya sudah bisa dimitigasi dari awal dan tidak boleh terulang lagi," kata Idris dalam keterangannya, Kamis, 6 Maret.
Idris mengaku sempat mengecek langsung lokasi RPTRA yang dilaporkan warga telah rusak. Setelah dicek dengan pimpinan wilayah setempat, ternyata salah satu permasalahannya adalah transisi aset yang belum tuntas.
"Hal ini seharusnya bisa dimitigasi," cecar Idris.
Idris pun meminta Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta harus lebih aktif memantau kondisi RPTRA yang rusak dan melakukan penanganan, sehingga fungsi ruang publik tersebut bisa berjalan dengan maksimal.
“RPTRA itu adalah sarana masyarakat bermain, berolahraga, hingga melakukan kegiatan pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak, yang harusnya dilengkapi dengan fasilitas yang baik dan mendukung perkembangan anak, kenyamanan orang tua, serta berinteraksi seluruh warga dari berbagai kalangan," urainya.
Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta uty Kusumawati mengaku anggaran perbaikan sejumlah fasilitas di ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) tidak dialokasikan sejak beberapa tahun belakangan.
Selama tiga tahun terakhir, banyak alokasi APBD yang dialihkan untuk penanganan pandemi COVID-19 termasuk anggaran perbaikan RPTRA. Karenanya, Tuti mengaku anggaran perbaikan RPTRA baru dialokasikan pada tahun ini.
BACA JUGA:
"Pada tahun 2022 sudah dianggarkan untuk pelaksanaan di tahun 2023. Hal ini sudah dirapatkan pada tanggal 19 April 2022 dengan Bappeda bidang pemerintahan terkait kegiatan kecamatan dan kelurahan untuk menyusun RKPD Tahun 2023," ujar Tuty.