Kuasa Hukum Kecewa Sidang Bharada E Bakal Digabung dengan Terdakwa Bripka RR dan Kuat Ma'ruf
Richard Eliezer atau Bharada E dalam persidangan. (Rizky Adytia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E kembali digelar hari ini, Senin 7 November.

Sidang Bharada E ini direncanakan digabung dengan terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf alias KM.

"Rencana sidang hari Senin akan digabung dengan perkara terdakwa KM dan terdakwa RR," ujar salah satu anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Paris Manalu, saat dikonfirmasi, Senin, 7 November.

Sidang kali ini bakal menghadirkan 11 orang saksi yang di antaranya asisten rumah tangga hingga sopir Ferdy Sambo.

Mereka adalah Rojiah, Sadam, Sartini, Anita Amacia, Bimantara, Viktor Tjung, Raditya, Ahmad, Novi Avrilia, Isbah, dan Novianto.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Bharada E meminta sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa kliennya tidak digabung dengan terdakwa lainnya. Sebab, dalam kasus ini Bharada E merupakan justice collaborator.

“Ini juga untuk menjaga kenyamanan klien kami dalam konsisten mengungkap kasus ini,” ungkap Ronny.

Terlepas dari hal itu, apapun keputusan majelis hakim nanti, Ronny mengatakan Bharada E siap menghadapinya. "Klien kami sudah siap dalam situasi apapun," kata Ronny.