JAKARTA - Majelis hakim memutuskan menggabungkan persidangan kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Pantauan VOI, para terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf duduk bersama penasihat hukumnya masing-masing di sebelah kanan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saksi dalam persidangan ini, untuk klaster pertama yang dihadirkan sebanyak lima saksi. Mereka antara lain, petugas swab di Smart Co Lab, Nevi Afrilia serta Ishbah Azka Tilawah; driver ambulance, Ahmad Syahrul Ramadhan.
Lalu, Legal Counsel pada provider PT. XL Axiata, Viktor Kamang; dan Officer Security and Tech Compliance Support pada provider PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), Bimantara Jayadiputro.
BACA JUGA:
Digabungnya terdakwa dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kali ini atas masukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasan penggabungan karena saksi yang akan dihadirkan sama.
"Rencana sidang hari Senin akan digabung dengan perkara terdakwa KM dan terdakwa RR," ujar salah satu anggota tim jaksa, Paris Manalu.
Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Akibat perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 338 KUHP subsider pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.