JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal digelar hari ini. Nantinya, Kuat Ma'ruf bakal bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR dan Richard Eliezer alias Bharada E.
"Iya, terdakwa KM akan menjadi saksi untuk terdakwa RR dan RE," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada VOI, Senin, 5 Desember.
Apabila sidang itu telah rampung, Kuat Ma'ruf akan berganti tempat dengan Bripka RR. Artinya, terdakwa Bripka RR akan menjadi saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer.
"Untuk mekanismenya nanti majelis hakim yang menentukan," kata Djuyamto.
Adapun, pada kesempatan sebelumnya, Bharada E sudah menjadi saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka RR. Beberapa keterangan baru disampaikannya di hadapan majelis hakim.
Salah satunya, rencana Bripka RR untuk menabrak Brigadir J sehingga seolah-olah kematiannya karena kecelakaan.
Namun, kesaksian itupun langsung dibantah Bripka RR. Menurutnya, tak pernah ada pernyataan seperti tersebut.
Sebagai informasi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo.
Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.