Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kesal karena Bripka Ricky Rizal menuruti semua perintah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Terutama, mengenai pembunuhan dan pemindahan saldo Rp200 juta dari rekening Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kekesalan hakim itu bermula saat Ricky mengaku memindahkan uang menggunakan m-banking yang ada di handphone Brigadir J.

Hakim yang mendengar kesaksian itu pun kesal. Bripka RR dianggap menuruti semua perintah dari atasannya termasuk membunuh dan mencuri.

“Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember.

Namun, Bripka RR membantah bila disebut terlibat dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, dia tak terlibat secara langsung.

“Siap, saya tidak disuruh membunuh yang mulia," sebut Bripka RR.

“Yakan tadi disuruh membunuh tapi saudara tidak mau kan. Bener kan? Sekarang disuruh mencuri mau,” sindir hakim.

“Siap, saya tahu kalau itu uangnya ibu juga yang mulia.”

“Kan tadi di awal saya sudah nanya kenapa sih, buat pakai nama mereka. Saudara ini polisi kan, simple kan. Rekening atas nama Yosua, rekening atas nama saudara. Kalau sekarang gantian, bahwa itu duit siapa kan gak penting, siapa yang punya rekening bahwa merasa duitnya kan gitu? Bener gak?” cecar hakim.

“Siap yang mulia.” jawab Bripka RR.

“Kalau saudara di balik, saudara yang dibunuh, terus uang saudara diambil coba bayangkan. Saudara disuruh ngambil duit seperti itu 200 juta, saudara pindahkan, alasannya uang operasional, tahu pemiliknya udah mati. Bener gak?” tanya hakim dengan nada tinggi.

“Siap Yang Mulia.” jawab Bripka RR

“Saudara lakukan juga kan?” timpal hakim.

“Siap, ya itu tadi Yang Mulia, karena mohon izin karena saya tahu uang milik bapak dan ibu untuk operasional,” kata Bripka RR.

“Makanya saudara memindahkan itu apa bukan berarti mencuri? Kan rekening atas nama siapa?” tanya hakim lagi.

“Atas nama Yosua.” jawab Bripka RR.

“Yasudah,” kata Hakim.

Bripka RR sedianya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bharada E dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

Sebagai informasi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo.

Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.