Bripka RR Akui Pindahkan Uang Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J  Atas Perintah Putri Candrawathi
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/ANTARA/Putu Indah Savitri

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR tak menyangkal kesaksian Anita Amalia mengenai adanya pemindahan uang Rp200 juta dari rekening Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pemindahan uang itu berdasarkan perintah dari terdakwa Putri Candrawathi.

"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua," ujar Bripka RR dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November.

Menurutnya, pemindahan uang dari rekening Brigadir J dilakukan karena uang itu diperuntukkan membayar semua tagihan kebutuhan rumah tangga di Jakarta.

"Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan telah almarhum," ucapnya.

Selain itu dijelaskan, pemindahan saldo dilakukan Bripka RR melalui ponsel.

Tetapi, dikatakan, transaksi perbankan yang berkaitan dengan pembiayaan rumah tangga itu bisa dilakukan melalui ponsel bersama karena sudah tertera akun dan kata sandinya.

"Kemudian untuk pemindahan itu melalui HP yang saya pegang, dan satunya dipegang di Jakarta, tetapi saya tidak tahu menahu apakah dipegang almarhum Yosua terus meneurus atau bergantian," kata Bripka RR.

"Tetapi memang di situ dicantunkan untuk password atau pin. Jadi untuk pelaksanaan transfer kita bisa libat panduan di situ," sambungnya.

Sebelumnya Anita menyebut dari data atau rekening koran diketahui adanya pengiriman uang dari rekening atas nama Brigadir J ke Bripka RR. Kumlahnya mencapai Rp200 juta.

Pemindahbukuan/transfer uang sebanyak dua kali dan terjadi pada 11 Juli atau tepatnya tiga hari setelah Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa RR sejumlah?" tanya hakim

"Rp100 juta sebanyak 2 kali jadi total 200 juta," jawab Anita.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Ricky Rizal, Richard Elierzer, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Sehingga, mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1).