JAKARTA - Pegawai Bank BNI Cabang Cibinong, Anita Amalia menyebut terdakwa Bripka Ricky Rizal alias RR tak hanya menerima pemindahan dana Rp200 juta dari rekening Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, diketahu ia juga sempat menyetor uang sebesar Rp450 juta.
Kesaksian itu berawal saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan mengenai ada tidaknya transaksi lainnya dari Bripka RR ke Brigadir J.
Sebab, pada persidangan sebelumnya, Anita sempat menyebut Bripka RR menerima uang Rp200 juta dari rekening Brigadir J.
"Ada ngga transfer yang lebih tinggi dari pada tf dari rekening RR ke Josua?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 November.
"Maksudnya uang masuk ke rekening Ricky dari rekening Yosua?" kata Anita.
"Iya, atau dari rekening lain yang lebih tinggi?" tanya jaksa.
"Ada, setoran, bukan transfer," timpal Anita.
Menurut Anita, Bripka RR diketahui menyetorkan uang pada 7 bulan lalu. Jumlahnya mencapai Rp450 juta
"Tanggal 28 April itu RR setor Rp450 juta," kata Anita
"Satu kali?" tanya jaksa memastikan.
"Satu kali," kata Anita.
Sebelumnya diberitakan, Anita menyebut dari data atau rekening koran diketahui adanya pengiriman uang dari rekening atas nama Brigadir J ke Bripka RR. Bahkan, jumlahnya mencapai Rp200 juta.
Lalu, pengirian uang sebanyak dua kali dan terjadi pada 11 Juli atau tepatnya tiga hari setelah Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.
BACA JUGA:
"Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa RR sejumlah?" tanya hakim "Rp100 juta sebanyak 2 kali jadi total 200 juta," jawab Anita.