Bagikan:

JAKARTA - Pegawai Bank BNI Cabang Cibinong, Anita Amalia memaparkan pengeluaran terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR usai menerima Rp200 juta dari rekening Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penggunaan uang itu disebut untuk pembayaran kebutuhan pribadi, mulai dari membayar tagihan PLN dan e-Commerce. Adapun, pengeluaran itu tercatat dalan rekening korang milik terdakwa Bripka RR.

"Uang ke luar?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November

"Uang keluar hanya dipakai untuk pembayaran PDAM, Telkomsel, lalu pembayaran PLN, Indosat, pembelian shopee," jawab Anita.

Namun, tak dirinci berapa jumlah uang yang dikeluarkan tersebut. Saksi Anita hanya menyebut dari data rekening koran milik Bripka RR menang cukup banyak pengeluaran.

"Nominalnya tidak terlalu besar hanya pembayaranya banyak," ucap Anita.

Usai mendengar kesaksian itu, hakim kembali menegaskan soal penerimaan uang oleh Bripka RR. Tapi, Anita kembali menyatakan dari data hanya ada penerimaan uang sebesar Rp200 juta.

"Hanya 200 juta saja?" tegas hakim.

"Iya benar," kata Anita.

Sebelumnya, Anita menyebut dari data atau rekening koran diketahui adanya pengiriman uang dari rekening atas nama Brigadir J ke Bripka RR. Bahkan, jumlahnya mencapai Rp200 juta.

Lalu, pengirian uang sebanyak dua kali dan terjadi pada 11 Juli atau tepatnya tiga hari setelah Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa RR sejumlah?" tanya hakim

"Rp100 juta sebanyak 2 kali jadi total 200 juta," jawab Anita.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Ricky Rizal, Richard Elierzer, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Sehingga, mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1).