JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Khoirudin menanggapi langkah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menginsisasi operasi tangkap tangan (OTT) menggunakan drone kepada warga yang membuang sampah sembarangan.
Menurut Khoirudin, daripada mengggunakan drone, lebih efektif bila pengawasan perilaku masyarakat dalam membuang sampah dipantau melalui kamera pengawas atau CCTV yang ditempatkan pada titik-titik tertentu.
"Sebaiknya menggunakan kamera yang melekat atau CCTV di setiap titik rawan yang bisa mengawasi 24 jam, sedangkan drone hanya dalam waktu tertentu," kata Khoirudin dalam pesan singkat, Selasa, 8 November.
Sementara, dalam OTT pembuang sampah sembarangan menggunakan drone yang telah dijalankan oleh jajaran Pemprov DKI, Khoirudin memandang perlu ada proses evaluasi berkala.
"Satu-dua bulan dievaluasi apakah efektifitasnya bagus atau tidak. Kalau bagus, diteruskan dengan membuat aturan. Sama dengan ETLE yang memudahkan kepolisian menilang di jalan raya dan kas negara dan daerah juga masuk sesuai aturan," ucap dia.
Pemprov DKI menggelar OTT menggunakan drone untuk mencari masyarakat yang mebuang sampah sembarangan saat CFD di kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu, 6 November lalu.
Posko penindakan HBKB tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin digelar di 7 lokasi yaitu, Depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, OTT dillakukan secara konvensional dengan pesawat nirawak milik Dinas Kominfotik DKI.
"Kita menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan pada kegiatan HBKB tingkat Provinsi, HBKB tingkat Kota, dan lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang membuang sampah sembarangan," kata Asep kepada wartawan, Minggu, 6 November.
BACA JUGA:
Berdasarkan kegiatan OTT sampah pada hari ini, terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa. Pemprov DKI mengumpulkan total denda Rp710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi.
“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, ” lanjut Asep.