Pembuang Sampah Sembarangan yang Kena OTT Pakai Drone Didenda Maksimal Rp500 Ribu atau Sanksi Sosial
DOK Humas Pemprov DKI

Bagikan:

JAKARTA - Pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengungkapkan sanksi yang diberikan kepada orang-orang yang membuang sampah sembarangan berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) menggunakan drone.

Yogi menyebut, setelah ketahuan ada yang membuang sampah sembarangan dalam pantauan pesawat nirawak itu, petugas yang mengawasi di lapangan langsung menghampirinya dan membawa si pembuang sampah ke posko terdekat.

Ada dua jenis sanksi yang diberikan. Petugas akan meminta pelaku buang sampah sembarangan membayar denda maksimal Rp500 ribu. Namun, jika tidak memiliki uang, pembuang sampah itu akan diberi sanksi sosial.

Sanksi ini telah dibebankan kepada sejumlah pelanggar saat kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Sudirman-Thamrin.

"Dendanya diskresi petugas pengawas di lapangan. Jadi kayak kemarin kami dapat 4 orang itu nggak bawa duit sama sekali, akhirnya kami berikan sanksi sosial pungut sampah sepanjang 200 meter," kata Yogi kepada wartawan, Senin, 7 November.

Yogi menuturkan, nominal sanksi denda yang dibebankan kepada pelanggar tidak harus sebesar Rp500 ribu. Besaran denda dilihat dari kemampuan keuangan masing-masing orang.

"Kalau dilihat usianya masih anak-anak, mungkin dikasih denda agak kecil. Terus kondisi ekonominya sulit, bisa kami lihat dari pakaiannya atau bawa duit atau tidak, itu bisa kami berikan sanksi sosial. Jadi, pertimbangan petugas lapangan saja," jelas Yogi.

Denda yang dikumpulkan itu, lanjtut Yogi, akan langsung disetor ke kas daerah sebagai bentuk retribusi. Usai pemberian sanksi, pembuang sampah sembarangan itu diberi imbauan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Kemarin, Pemprov DKI menggelar OTT menggunakan drone untuk mencari masyarakat yang mebuang sampah sembarangan saat CFD di kawasan Sudirman-Thamrin.

Posko penindakan HBKB tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin digelar di 7 lokasi yaitu, Depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.

Berdasarkan kegiatan OTT sampah pada hari ini, terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa. Pemprov DKI mengumpulkan total denda Rp710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi.