Bagikan:

JAKARTA - Sopir ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan menyebut sempat diminta untuk menunggu semalaman oleh petugas kepolisian usai antara jenazah Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kesaksian itu bermula saat Syahrul menjelaskan ihwal proses pengantaran jenazah Brigadir J ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dalam proses pengantaran jenazah, dia ditemani seorang anggota polisi. Setibanya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Syahrul tak langsung membawa Brigadir J ke ruang jenazah. Melainkan ke ruang Istalasi Gawat Darurat (IGD).

"Pas di RS enggak langsung ke forensik ke kamar jenazah, tapi ke IGD. Saya bertanya pak izin kok IGD dulu, biasanya kalau saya langsung ke kamar jenazah, forensik. 'Oh, saya juga enggak tahu mas ikuti perintah aja.' Oh baik," ujar Syahrul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 November.

"Saya langsung mengarah ke IGD, sampai di sana memang sudah ramai. Datanglah petugas RS Polri datang ke saya. 'Korbannya berapa orang?' Saya juga bingung, dilihat 'waduh, kok sudah ada kantong jenazah.' Ditanya 'korban berapa?' Satu. Terus 'ya sudah mas dibawa ke belakang aja kamar jenazah. Saya mengarah ke kamar jenazah," sambungnya.

Setelah tugasnya rampung, Syahrul berpamitan kepada petugas polisi yang mendampinginya. Tapi, saat itu dia diminta untuk menunggu

Tanpa banyak bertanya, Syahrul mengikuti arahan itu. Dia menunggu di dekat masjid rumah sakit.

"Saya bilang sama anggota di RS pak saya izin  pamit, terus katanya 'sebentar dulu ya mas, tunggu dulu.' Saya tunggu di tempat masjid Yang Mulia di samping tembok sampai jam mau subuh," ungkapnya.

Hakim yang mendengar kesaksian itupun merasa heran. Sehingga, mempertanyakan alasan Syahrul mau mengikuti arah tersebut

"Mau subuh saudara nunggu?" tanya hakim.

"Iya Yang Mulia. Pas saya mau ke depan, 'sudah mas di sini aja', terus saya bilang pak izin saya haus. Sembari menunggu saya dibelikan air dan sate," jawab Syahrul.

"Kenapa saudara disuruh nunggu sampai subuh?" timpal hakim.

"Enggak tahu," kata Syahrul.

Sebagai informasi, Syahrul dihadirkan untuk menjadi saksi bagi terdakwa ini, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun, mereka didakwa secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J. Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 338 KUHP subsider pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.