Sidang Kasus Brigadir J, Sopir Ambulans <i>Ngaku</i> Diperintah Matikan Sirine Saat Tiba di Duren Tiga
Ilustrasi sidang perkara kematian Brigadir J di PN Jaksel (dok VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sopir mobil ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan mengaku sempat diminta anggota Provos Polri mematikan sirine kendaraannya ketika tiba di kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.

Permintaan itu berawal saat Syahrul tiba di depan gerbang Duren Tiga. Saat itu ada anggota Provos yang berjaga.

Dia pun diminta mejelaskan maksud dan tujuannya datang ke kawasan rumah dinas Ferdy Sambo.

"Di situ saya disetop. Lalu ditanya mau ke mana dan tujuannya apa. Saya jelaskan, 'permisi pak, selamat malam. Saya dapet arahan dari kantor saya untuk menjemput di lokasinya ini. Saya kasih lihat ke anggota WA saya," ucap Syahrul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 November

Saat itulah, Syahrul diminta untuk mematikan sirine dan lampu kendarannya. Dia tak tahu pasti alasan di balik permintaan tersebut.

"Lalu beliau (angggota Provos) bilang, nanti ikuti aja, nanti diarahkan. Minta tolong ambulans dan sirine semuanya dimatikan," ungkapnya.

Seolah tak mau repot, Syahrul mengikuti arahan anggota Provos itu. Dia pun masuk ke Kompleks Duren Tiga untuk menuju rumah dinas Ferdy Sambo yang jadi lokasi pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Lalu saya ikuti arahan bapak provos, saya jalan lagi mengarah ke titik penjemputan," kata Syahrul.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Akibat perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 338 KUHP subsider pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.