Pengakuan Para Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Suasana sidang di PN Jaksel/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah rampung menggelar sidang pemeriksaan ke-8 saksi di kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto, hari ini, Rabu 26 Oktober.

Adapun delapan saksi yang dihadirkan Abdul Zapar, Marjuki, Tjong Djiu Fung alias Afung, Supriyadi, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar dan Arie Cahya Nugraha.

Dalam hal ini masing-masing saksi memberikan keterangan seputar cerita hingga kemarahan Ferdy Sambo pasca pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu. Bagaimana cerita dari para saksi-saki?

Tim VOI mencoba merangkum keterangan dari beberapa saksi dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.

1. Pengakuan Sekuriti kompleks yang dihalangi aanggota Polri saat ingin Lapor RT

Abdul Zapar yang merupakan Sekuriti Komplek Polri Duren Tiga memberikan kesaksian soal dirinya dihalangi 3-5 anggota polri saat ingin melapor ketua RT. Hal itu dilakukan, karena para personel Polri itu berniat mengganti DVR dengan alasan memperbaiki kualitas gambar.

“Setelah dia mau ganti DVR saya keluar minta izin lapor ke RT dan mereka datangi saya "Mau kemana pak? Saya mau lapor RT karena kan mau ganti DVR" kata Abdul Zapar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober.

“Dia jelaskan untuk memperbaiki kualitas gambar. Ini biar pun pergantian harus tanggung jawab RT. Katanya, ‘yaudah gak usah, kan kita juga polisi,” sambungnya.

Sementara itu, terdakwa AKP Irfan Widyanto membantah jika dirinya menghalangi saksi Zapar untuk bertemu dengan ketua RT.

“Yang pertama keberatan. Dikatakan menghalangi-halangi. Faktanya mengizinkan menghubungi ketua RT,” ucap Irfan.

2. Tiga DVR yang Disita dari Komplek Polri Duren Tiga Kosong, tanpa data rekaman

Aditya Cahya yang merupakan anggota Polri sekaligus tim khusus dalam kasus ini, juga menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu, 26 Oktober.

Aditya mengungkapkan tiga DVR CCTV di komplek Polri Duren Tiga yang diamankan timsus dalam keadaan kosong atau tidak menampilkan rekam gambar di perumahan.

“Setelah tahu itu kosong kami laporkan kepada pimpinan, lalu pimpinan melakukan konsolidasi untuk melakukan gelar kecil pidana apa yang telah terjadi. Setelah itu diputuskan membuat laporan polisi terkait hilangnya barang bukti elektronik milik publik di Komplek Polri Duren Tiga," jelas Aditya Cahya dalam kesaksiannya.

Ia mengungkapkan informasi awal kosongnya DVR CCTV ini disampaikan oleh Kompol Heri yang bertugas sebagai pemeriksa barang bukti. Berbekal informasi ini, Aditya Cahya datang ke Pos Satpam Kompleks Polri.

Di Pos Satpam, Aditya Cahya mendapatkan informasi dari Marzuki selaku satpam kompleks soal dus tempat penyimpanan DVR tersebut. Aditya Cahya kemudian mencocokan dus dengan DVR yang ada di Puslabfor Polri.

"Ketika saya cocokan antara dus itu dengan DVR yang ada di Puslabfor sama bahwa kita sudah mendapatkan satu fakta, objek yang ada di pos yang memang ternyata tidak ada isinya setelah itu kami laporkan kepada pimpinan dan penyidik," tambah dia.

3. Acay diperintah Sambo angkat jasad Brigadir J

AKBP Ari Cahya alias Acay yang diminta jadi saksi kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto memberikan keterangan soal dirinya yang diminta mengangkat jenazah Brigadir J.

Perintah itu bermula ketika sudah melihat jasad Brigadir J tergeletak di dekat tangga rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tak lama kemudian, datang ambulans ke rumah Duren Tiga. Lantas, dari turun seorang petugas medis yang akan membawa jasad Brigadir J.

"Lalu kemudian yang diturunkan oleh petugas ambulance itu tandu safe and rescue," ungkapnya.

Lalu, petugas itu masuk bersama Ferdy Sambo ke dalam rumah. Jasad Brigadir J pun dimasukan ke dalam kantong jenazah. Saat itulah, Acay diperintah untuk membantu mengangkat kantong jenazah itu ke dalam ambulans.

"Kemudian pak Ferdy Sambo masuk ke dalam bersama si petugas ambulans tersebut dan memanggil saya 'Cay, tolong bantu angkat jenazah," ucapnya.

4. Sebelum angkat jenazah, Acay lihat Ferdy Sambo berbicara serius melalui ponsel

Sebelum jenazah Brigadir J diangkut ke dalam mobil ambulans, Acay melihat Ferdy Sambo sempat menelpon serius dekat pepohonan rumahnya. Namun Acay tidak mengetahui siapa orang yang berbincang dengan Ferdy Sambo saat itu.

“Saya keluar, saya ke garasi, saya bisa di situ karna saya bukan penyidiknya. Saya digarasi, saya melihat pak FS menelpon di bawah pohon, jadi ada taman. Dia menelpon di situ cukup lama dan saya tidak tau menelpon siapa,” kata Acay di ruang sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober.