Bagikan:

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo kembali digelar. Sidang beragendakan pembacaan putusan sela atau lanjut tindaknya pemeriksaan perkara.

Pantauan VOI, Ferdy Sambo dibawa ke Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji sekitar pukul 09.44 WIB, Rabu 26 Oktober.

Eks Kadiv Propam itu nampak mengenakan rompi khas tahanan kejaksaan dengan tangan terborgol. Tak terlihat di tangannya menggenggam buku hitam.

Ini kali pertama Sambo tak membawa buku hitam ke persidangan. Buku itu disebut-sebut berisi catatan aliran dana ke beberapa pihak.

Sedianya, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso akan memberikan putusan sela, memutuskan lanjut atau tidaknya memeriksa perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kita tunda sidang ini dijadwal putusan sela," ujar Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober.

Persidangan dengan agenda putusan sela itu bakal diselenggarakan pada Rabu, 26 Oktober.

Sehingga, majelis hakim memiliki waktu untuk mempertimbangkan beberapa hal hingga nantinya memutuskan lanjut tidaknya pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.

"Sidang dimulai pagi ya, Rabu 26 Oktober," kata Wahyu.

Ferdy Sambo merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dia disebut sebagai otak pembunuhan.

Sehingga, dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.