Bagikan:

JAKARTA - Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dinilai tak hanya akan membuka kasus suap tambang ilegal Ismail bolong apabila disanksi maksimal dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ada persoalan lainnya seperti dugaan pemerasaan terhadap Tony Sutrisno.

"Kasus Ismail salah satu, kemudian ada arloji yang menyangkut beberapa petinggi di Bareskrim. Richard Mille, arloji mahal, puluhan miliar bahkan," ujar pengamat kepolisian yang juga Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Alfons Loemau kepada wartawan, Kamis, 26 Januari.

Kasus pemerasan di balik penganan laporan dugaan penipuan pembelian jam Richard Mille itu dianggap bisa menjadi 'senjata' Ferdy Sambo karena menyeret beberapa petinggi Polri.

Adapun, petinggi yang sempat dikaitkan dengan kasus itu antara lain Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Andi Rian Djajadi yang sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Bahkan, dua kasus itu diduga sengaja dilempar oleh kubu Ferdy Sambo untuk menakut-nakuti lawannya

"Sudah ramai dan sekarang diam. Dan itulah bola-bola panas yang sengaja dilempar kiri kanan," sebutnya.

Terlebih, ada keberadaan buku hitam yang selalu dibawa Ferdy Sambo. Buku itu diduga berisi catatan penting di Polri.

"Kalau kita lihat di dalam persidangan dia selalu bawa buku hitam, itu bukan Alkitab, dia orang Kristen. Itu catatan (diduga) mencatat noda-noda yang ada di dalam lingkungannya. Dia bawa itu untuk nakut-nakutin," kata Alfons.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengklaim mendapat bocoran soal internal Polri tak setuju bila Ferdy Sambo divonis maksimal. Alasannya, takut eks Kadiv Propam membongkar informasi yang tak sepaturnya dibuka ke masyarakat.

"Di dalam yang saya mendengar, internal (kepolisian, red) tidak menghendaki Sambo itu juga mendapatkan hukuman maksimal," ujar Sugeng.

Namun, tak disebutkan sosok yang disebut tidak menginginkan Ferdy Sambo itu dihukum maksimal. Sugeng hanya menyatakan ada kekhawatiran eks jenderal bintang dua itu bakal membongkar informasi di internal Polri.

"Kalau misalnya terjadi, dia mendapatkan hukuman maksimal dan merasa dia dalam tanda kutip ditinggalkan, dia bisa ini dong, kemudian kecewa, kemudian dia bisa membuka sumber daya informasi yang dia miliki," sebutnya.

Saat ini disebut sudah ada tanda-tanda Ferdy Sambo mulai bermanuver. Contohnya, beredarnya surat laporan hasil penyelidikan (LHP) tentang dugaan suap tambang ilegal dari Ismail Bolong.

Padahal, LHP dengan nomor R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM tersebut bersifat rahasia.

Apalgi Ferdy Sambo sudah membenarkan isi surat tersebut. Pun dengan Hendra Kurniawan yang juga merupakan terdakwa di rangkaian kasus tewasnya Brigadir J

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KHUP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.