Bagikan:

JAKARTA - Isu suap tambang ilegal dari Ismail Bolong yang menyeret beberapa pejabat tinggi Polri semakin liar. Bahkan, diwarnai dengan timbulnya perseteruan antara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dengan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Perserteruan keduanya bermula ketika beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur.

Dalam LHP yang teregistrasi dengan nomor R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, tertera temuan adanya pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur. Bentuk pelanggarannya penerikaan sejumlah uang.

Bahkan, pada poin h dokumen itu, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk dolar AS sebanyak tiga kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Ferdy Sambo yang dipertanyakan mengenai LHP itupun membenarkannya. Sebab, dia yang menandatangani langsung laporan tersebut.

"Ya sudah benar itu suratnya," ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 November.

Hanya saja, Ferdy Sambo tidak banyak bicara mengenai kasus yang sempat viral karena pengakuan Ismail Bolong.

Ferdy Sambo meminta persoalan itu ditanyakan langsung kepada pejabat yang berwenang. Sebab saat ini Ferdy Sambo tak lagi berstatus anggota Polri.

"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," kata Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Ist)

Bahkan, eks Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan ikut mengamini isi LHP itu. Termasuk, adanya pemberian uang Rp2 miliar dari Ismail Bolong kepada Komjen Agus Andrianto.

Selain itu, kebenaran data-data yang tertuang pada LHP tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukannya. Termasuk hasil pemeriksaan oknum Polri dan Ismail Bolong.

"Yakan sesuai faktanya begitu (Kabareskrim diduga terima suap tambang ilegal, red),” ujar Hendra.

"Betul ya saya (periksa), tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," sambungnya.

Tak lama setelah kedua mantan anggota Polri itu memberikan pernyataan, Komjen Agus Andrianto langsung merspon. Dia tegas membantah semua tudingan tersebut.

Menurutnya, keterangan dalam laporan itu tak membuktikan memang ada keterlibatannya di balik kasus Ismail Bolong tersebut.

"Keterangan saja tidak cukup," ujar Agus.

Agus menyebut Ismail Bolong dalam video yang beredar pun sudah meluruskan bila tidak ada keterlibatannya. Sebab, pengakuan yang menyebut Kabareskrim menerima suap terpaksa diucapkan karena ada intimidasi.

"Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ungkapnya

Bahkan, Agus mempertanyakan langkah atau tidakan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang tak menindak semua nama yang tertera di dua laporan hasil penyelidikan (LHP).

Ia pun menduga kedua mantan anggota Polri itu yang menerima uang setoran. Sehingga, mereka tak melakukan penindakan.

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," kata Agus.

Tak hanya itu, Agus seolah menyerang balik Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo yang menyeretnya dalam pusaran penerimaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Serangan itu dengan menyinggung aksi kedua mantan anggota Korps Bhayangkara itu yang sudah menutupi fakta sebenarnya di balik kasus tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi," ujar Agus

Lalu, Agus juga mempertanyakan soal Ismail Bolong yang sampai saat ini belum ditahan. Bahkan, diduga Ferdy Sambo Cs melepas mantan anggota Polres Samarinda tersebut.

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," kata Agus.

Kembali Panas

Perseteruan dengan saling balas pernyataan itu sempat mereda. Namun, beberapa hari kemudian, tensi Ferdy Sambo dan Komjen Agus Andrianto seolah kembali naik.

Dimulai dari Ferdy Sambo yang menyebut LHP Divisi Propam disusun berdasarkan hasil pemeriksaan semua pihak yang diduga terlibat. Termasuk, keterangan Ismail Bolong dan Kabareskrim Komjem Agus Andrianto.

"Iya sempat," ucap Ferdy Sambo menjawab soal memeriksa Ismail Bolong dan Komjen Agus Andrianto.

Selain itu, Ferdy Sambo juga membantah soal adanya tudingan melepas Ismail Bolong atau tak melanjutkan proses penindakan.

Menurutnya, kewenangan Propam hanya sebatas menindak para anggota Polri yang terlibat. Proses penindakan pun sudah dilakukan hingga pada tahap menyerahkan LHP ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," ungkapnya.

"Ya ngga lah, itu kan buat laporan resmi," sambung Sambo.

Ferdy Sambo saat masih berpangkat Irjen di Korps Bhayangkara menjalani sidang etik di Mabes Polri Jakarta pada Kamis 25 Agustus. (Rizky A-VOI)

Namun, Agus membatah semua pernyataan Ferdy Sambo. Ia tegas menyatakan tak sekalipun dimintai keterangan terkait dugaan suap tambang ilegal dari Ismail Bolong.

Bahkan, ia tak pernah terlibat dan menerima uang suap seperti yang tertulis dalam LHP tersebut.

"Seingat saya ngga pernah ya. Saya belum lupa ingatan," kata Agus.

Bahkan, Agus Andrianto menantang Ferdy Sambo untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) terkait dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Adapun, BAP merupakan dasar penysunan laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam.

"Keluarkan aja hasil berita acaranya kalau benar," tegas Agus.

Kendati demikian, Ferdy Sambo seolah ogah melayani tantangan Agus. Dia justru menyebut, pihak yang seharusnya membuka BAP itu adalah Polri sebagai institusi penagak hukum.

"Mereka lah yang buka, kenapa saya?" kata Sambo.